Setelah masa kelahiran anak yaitu setelah umur tujuh hari, di
nusantara ada tradisi yang namanya ‘aqiqoh yaitu upacara pemotongan
rambut bayi yang baru lahir dengan menyembelih kambing, sekaligus memberikan
nama pada bayi yang baru lahir (Walimatut Tasmiyah).
Upacara aqiqoh biasanya
sebelumnya diiringi dengan acara ritual yaitu pembacaan surat Yasiin dan berzanjen
(maulidin Nabi) pada hari ketujuh dari kelahiran bayi, pada saat mahalul
qiyam (maqom) diadakan upacara pemotongan rambut pertama pada bayi.
Tradisi ini biasanya dirangkai dengan acara tasyakuran keluarga, mengundang
sanak famili, kerabat dan tetangga.
Bagaimanakah fatwa ulama’ dalam menyikapi hukum pada tradisi
tersebut?
Dalam hal ini, ulama’
berpendapat bahwa ‘aqiqah dilaksanakan karena setiap anak (ketika lahir) itu
masih tergadaikan dengan ‘aqiqahnya, untuk menebus/membebaskannya maka harus
dengan menyembelihkan (hewan kambing) pada hari ketujuh dari hari kelahirannya.
Pendapat ini berpedoman pada hadits yang diriwayatkan Samroh Ibnu Jundab ra.
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ
بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى». قال
الترمذي: حديث حسن صحيح. (سنن أبي داود، باب في العقيقة)
Hadits diriwayatkan dari Samroh ibnu Jundab ra. menyatakan:
Sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda: ”Setiap anak itu masih tergadaikan
dengan aqiqohnya, disembelihkan (hewan kambing) pada hari ketujuh dari hari
kelahirannya adalah sebagai pembebasannya, dilanjutkan pelaksanakan pencukuran
rambut dan pemberian nama”. (Sunan Abi Dawud bab Fii al-Aqiqah)
Melaksanakan aqiqoh dihukumi sunnah, sebagaimana di jelaskan
dalam kitab al-Muqoddimah al-Khadlramiyah Fashlun Fi al-Aqiqoh, adapun waktu
pelaksanaannya adalah mulai bayi dilahirkan sampai dia baligh (ketika sudah
baligh, maka dia mengaqiqahi dirinya sendiri, bukan orang tuanya).
Dan waktu yang paling utama untuk aqiqah adalah pada hari ke-7 dari
kelahiran bayi, apabila belum mampu pada hari ke-7 maka diaqiqohi pada hari
ke-14 atau hari ke-21;
وَالْعَقِيْقَةُ سُنَّةٌ
كَالْأَضْحِيَّةِ وَوَقْتُهَا مِنَ الْوِلاَدَةِ إِلَى اْلبُلُوْغِ ثُمَّ يَعُقُّ
عَنْ نَفْسِهِ وَالْأَفْضَلُ فِي الْيَوْمِ السَّابِعِ فَإِنْ لَمْ يَذْبَحْ
فِيْهِ فَفِي الرَّابِعَ عَشَرَ وَإِلاَّ فَفِي الْحَادِيَ وَالْعِشْرِيْنَ.
(المقدمة الحضرمية فصل في العقيقة)
Adapun hewan ‘aqiqah yang disembelih sunnahnya adalah:
a.
2 ekor kambing untuk bayi laki-laki
b.
1 ekor kambing untuk bayi perempuan
Sebagaimana keterangan di bawah ini:
وَأَفْضَلُهَا شَاتاَنِ لِلذَّكَرِ، وَشَاةٌ لِلْأُنْثَى، لِخَبَرِ التِّرْمِذِيِّ:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قاَلَتْ: أَمَرَناَ رَسُوْلُ اللهِ (صلى
الله عليه وسلم) أَنْ نَعُقَّ عَنِ الْغُلاَمِ بِشَاتَيْنِ مُتَكاَفِئَتَيْنِ،
وَعَنِ الْجَارِيَةِ بِشَاة. (حاشية إعانة الطالبين، ج 2، ص 381)
Dan yang paling utama dalam aqiqah,
menyembelih dua ekor kambing bagi bayi laki-laki dan satu ekor kambing bagi
bayi perempuan, berdasarkan hadits nabi yang diriwayatkan Siti ‘aisyah ra.
“Bahwa Rasulullah Saw. memerintahkanku menyembelih dua ekor kambing bagi bayi
laki-laki dan satu ekor kambing bagi bayi perempuan. (Hasyiyah I’anah
al-Thalibin, juz 2, hal. 381)
0 Response to "Aqiqah/Kekah, Memotong Rambut Pertama dan Pemberian Nama pada Bayi"
Posting Komentar