Hukum Khitan

     Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum khitan bagi anak laki-laki dan perempuan, sebagaimana keterangan berikut ini:
a.  Wajib khitan bagi anak laki-laki maupun anak perempuan.
b.  Wajib bagi anak laki-laki dan sunnah bagi anak perempuan.

     Sebagaimana diterangkan dalam kitab I’anah at-Thalibin:
وَوَجَبَ خِتَانٌ لِلْمَرْأَةِ وَالرَّجُلِ حَيْثُ لَمْ يُوْلَدَا مَخْتُوْنَيْنِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا. وَمِنْهَا الْخِتَانُ اِخْتَتَنَ وَهُوَ اِبْنُ ثَمَانِيْنَ سَنَةً. وَقِيْلَ وَاجِبٌ عَلَى الرَّجُلِ وَسُنَّةٌ لِلنِّسَاءِ. وَنَقَلَ عَنْ اَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ. (اعانة الطالبين ج 4 ص 173)
Dan dihukumi wajib untuk melaksanakan khitan bagi anak perempuan dan anak laki-laki yang sekiranya sebelum dilahirkan sudah dalam kondisi dikhitan. Kewajiban pelaksanaan khitan ini berdasarkan atas Firman Allah Swt: “Ikutilah ajaran Nabi Ibrahim”. Dan diantara ajaran Nabi Ibrahim adalah khitan, nabi Ibrahim berkhitan pada usia 80 tahun. Dan pendapat lain mengatakan pelaksanaan khitan dihukumi wajib bagi anak laki-laki dan dihukumi sunnah bagi anak perempuan, sebagaimana pendapat mayoritas ulama”. (I’anah at-Thalibin, juz 4, hal. 173)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Khitan"

Posting Komentar