Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum khitan bagi anak
laki-laki dan perempuan, sebagaimana keterangan berikut ini:
a. Wajib khitan bagi anak laki-laki maupun anak perempuan.
b. Wajib bagi anak laki-laki dan sunnah bagi anak perempuan.
Sebagaimana diterangkan dalam kitab I’anah at-Thalibin:
وَوَجَبَ خِتَانٌ لِلْمَرْأَةِ
وَالرَّجُلِ حَيْثُ لَمْ يُوْلَدَا مَخْتُوْنَيْنِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى أَنِ
اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا. وَمِنْهَا الْخِتَانُ اِخْتَتَنَ وَهُوَ
اِبْنُ ثَمَانِيْنَ سَنَةً. وَقِيْلَ وَاجِبٌ عَلَى الرَّجُلِ وَسُنَّةٌ لِلنِّسَاءِ.
وَنَقَلَ عَنْ اَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ. (اعانة الطالبين ج 4 ص 173)
Dan dihukumi wajib untuk melaksanakan khitan
bagi anak perempuan dan anak laki-laki yang sekiranya sebelum dilahirkan sudah
dalam kondisi dikhitan. Kewajiban pelaksanaan khitan ini berdasarkan atas
Firman Allah Swt: “Ikutilah ajaran Nabi Ibrahim”. Dan diantara ajaran Nabi
Ibrahim adalah khitan, nabi Ibrahim berkhitan pada usia 80 tahun. Dan pendapat
lain mengatakan pelaksanaan khitan dihukumi wajib bagi anak laki-laki dan
dihukumi sunnah bagi anak perempuan, sebagaimana pendapat mayoritas ulama”.
(I’anah at-Thalibin, juz 4, hal. 173)
0 Response to "Hukum Khitan"
Posting Komentar