Adat Walimatul Khitan

     Adat atau tradisi walimatul khitan/sunatan di wilayah nusantara sudah berlaku sejak nenek moyang sampai sekarang ini. Pelaksanaan sunatan ini, sering dimaknai sebagai masa awal seorang  anak untuk mengenal apa yang disebut dewasa. Sedang pelaksanaan khitanan ini di berbagai daerah beragam, ada yang melaksanakan pada hari ke tujuh hari kelahiran, ada yang pada hari ke empat puluhnya, namun rata-rata adalah ketika si anak berumur  7 sampai 9 tahun.
     Dan dalam hal ini, banyak sekali model dan tradisi yang berkembang di masyarakat tentang pelaksanaan walimatul khitan ini. Yang menjadi persoalan, apakah ada dasar hukum menjalankan tradisi walimatul khitan/tasyakuran sunatan tersebut?

     Dalam konteks ini, ulama’ berpendapat:
a.       Sunnah meramaikan walimah khitan bagi laki-laki
b.      Sunnah menyamarkan walimah khitan bagi perempuan.

Sebagaimana keterangan berikut:
وَظَاهِرُ كَلاَمِهِمْ فِي الْوَلاَئِمِ، أَنَّ اْلأَظْهَارَ سُنَّةٌ فِيْهِمَا، إِلاَّ أَنْ يُقَالَ لاَ يَلْزَمُ مِنْ نَدْبِ وَلِيْمَةِ الْخِتَانِ إِظْهَارُهُ فِي الْمَرْأَةِ اهـ. (حاشية إعانة الطالبين، ج 4 ص 175)

Dan dhahir dari perkataan para ulama’ di dalam walimah, sesungguhnya meramaikannya adalah sunnah bagi laki-laki dan perempuan, kecuali apa yang dikatakan para ulama’ tidak menuntut hukum kesunnahan walimah khitan untuk meramaikannya bagi wanita. (Hasyiyah ‘Ianah at-Thalibin, juz 4, hal 175) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Adat Walimatul Khitan"

Posting Komentar