Berobat dengan Upas (Bisa)

Di wilayah negara yang banyak hidup berbagai jenis ular berbisa (seperti Srilangka, Bangladesh, dan India) telah mentradisi sistem pengobatan akibat gigitan ular berbisa dengan memanfaatkan cairan berbahan baku serum ular tertentu. Fakta keampuhan serum ular berbisa tersebut telah dikembangkan untuk memproduksi obat-obatan bagi proses penyembuhan berbagai jenis penyakit. Daya anti toksin (penangkal racun) yang membawa muatan anti biotik menjadi pertimbangan sendiri oleh kalangan farmakologi.
       Hukum haram yang diletakkan pada ular selama ini terbatas pada upaya memakan daging untuk kebutuhan pemenuhan konsumsi yang ada.
       Dalam mengantisipasi terhadap kemajuan perusahaan Farmasi dan produk obat-obatan tradisional, bagaimana hukum tentang pemanfaatan serum ular berbisa sebagai obat proses penyembuhan (imunisasi) ancaman penyakit tertentu?
a.  Boleh, dengan kadar yang diperlukan, selama tidak ditemukan obat lain yang lebih efektif. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidîn, hlm. 16:
(مسئلة: ي) تَحْرُمُ مُبَاشَرَةُ النَجَاسَةِ مَعَ الرُطُوْبَةِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ فَيَجِبُ غَسْلُهَا فَوْرًا بِخِلَافِهِ لِحَاجَةٍ كَاْلِاسْتِنْجَاءِ وَغَسْلِهَا مِنْ نَحْوِ بَدَنٍ وَوَضْعِهَا فِى نَحْوِ زَرْعٍ أَوْ بِنَحْوِ قَصْدٍ وَكَذَا التَّدَاوِى بِشَرْطِ فَقْدِ طَاهِرٍ صَالِح (بغية المسترشدين، ص 16)
b.  Tidak boleh, sesuai yang dijelaskan dalam kitab Sunan Ibn Mâjah, juz I, hlm. 336, hadits 3459 berikut:
حَدَّ ثَنَا أَبُوْ بَكْرِ بْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ حَدَّ ثَنَا وَكِيْعٌ عَنْ يُوْنُسَ بْنِ أَبِيْ إِسْحَاقَ، عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمْ عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيْثِ. يَعْنِي السُّمَّ (سنن ابن ما جه، ج 2، ص 336، رقم الحديث 3459)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berobat dengan Upas (Bisa)"

Posting Komentar