Di era globalisasi saat ini, jumlah tenaga kerja wanita bertambah besar bahkan hampir mendominasi lapangan pekerjaan dalam bidang industri. Di perusahaan besar pekerjaan berjalan full time/24 jam atau sehari penuh, dan dalam 24 jam tersebut biasanya dibagi menjadi 3 shift (giliran), berarti setiap delapan jam ganti shift. Ketika seorang pekerja wanita mendapat giliran jam kerja pada waktu malam hari, dikhawatirkan terjadi kerawanan dan tidak menutup kemungkinan bisa membahayakan kemanan dari pekerja wanita tersebut.
Jika dipandang dari sisi agama, bagaimanakah hukum seorang wanita
bekerja pada malam hari di luar rumah?
Dalam hal ini para ulama’ mempunyai pandangan yang berbeda-beda:
a. Haram, apabila diduga kuat bisa menimbulkan fitnah.
b. Makruh, apabila hanya
sekedar ada kekhawatiran akan terjadinya
fitnah.
Sebagaimana keterangan dalam kitab Is’ad ar-Rofiq:
قاَلَ فِى
الزَّوَاجِرِ وَهُوَ مِنَ الْكَباَئِرِ لِصَرِيْحِ هَذِهِ اْلأَحَادِيْثِ
وَيَنْبَغِيْ حَمْلُهُ لِيُوَافِقَ عَلَى
قَوَاعِدِناَ عَلَى مَا إِذَا تَحَقَّقَتْ اَلْفِتْنَةُ. أَمَّا مُجَرَّدُ
خَشْيَتِهاَ فَإِنَّمَا هُوَ مَكْرُوْهٌ وَمَعَ ظَنِّهَا حَرَامٌ غَيْرُ كَبِيْرٍ
كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ (إسعاد الرفيق، ج 2 ص 136)
Dalam kitab az-Zawajir disebutkan bahwa sesuai dengan redaksi hadits di atas, maka
(keluarnya wanita dari rumah) adalah termasuk dosa besar. Agar pernyataan ini
sesuai dengan kaidah-kaidah kita, maka harus dipahami dalam keadaan jika memang
benar-benar akan terjadi fitnah. Adapun jika hanya sekedar ada kekhawatiran
terjadinya fitnah, maka hukumnya makruh. Sedangkan jika disertai dengan dugaan
kuat adanya fitnah, maka hukumnya haram, namun bukan dosa besar. (Is’ad
al-Rofiq, juz II, hal. 136)
c. Boleh, bagi wanita bekerja di
malam hari karena untuk mencari nafkah, asalkan aman dari fitnah dan mendapat ijin dari suaminya atau
wali (bagi yang masih belum punya suami). Hal ini
diterangkan dalam kitab I’anah
al-Thalibin:
وَمِنْهاَ (أَيْ مِنَ الْمَوَاضِعِ
الَّتِيْ يَجُوْزُ الْخُرُوْجُ لِأَجْلِهَا) إِذَا خَرَجَتْ لِاكْتِسَابِ نَفَقَةٍ
بِتِجَارَةٍ أَوْ سُؤَالِ أَيْ سُؤَالِ نَفَقَةٍ أَيْ طَلَبِهاَ عَلَى وَجْهِ
الصَّدَقَةِ أَوْ كَسْبٍ إِذَا عَسَرَ الزَّوْجُ (إعانة الطالبين، ج 4 ص 81 )
Dan diantara hal-hal yang memperbolehkan
wanita bekerja di luar rumah adalah jika keluarnya itu untuk mencari nafkah,
dengan berdagang, meminta sedekah atau mencari pekerjaan ketika suami sedang
dalam kesulitan uang (ada udzur). (I’anah al-Thalibin, juz IV, hal. 81)
0 Response to "Hukum Wanita Kerja Pada Malam Hari"
Posting Komentar