Cara berbusana tiap orang berbeda-beda, sesuai dengan budaya dari setiap daerah tertentu. Sebagai contoh cara berbusana di Indonesia juga berbeda-beda, yang Jawa memakai pakaian adat Jawa, yang dari Batak memakai busana adat Batak, dan lain-lain. Demikian halnya dengan jubah yang merupakan budaya bangsa Arab. Intinya setiap daerah pasti memiliki ciri khas dari budayanya masing-masing.
Namun di masa
modern seperti saat ini, perkembangan mode atau style dalam berbusana berkembang
sedemikian pesat, khususnya bagi kaum hawa banyak
sekali perkembangan dalam model atau cara berpakaian. Seperti halnya memakai celana, disamping berfungsi sebagai penutup aurat juga
sebagai sarana untuk mempercantik diri dan memperindah penampilan. Tidak
sedikit dari para wanita yang menggunakan celana ketat, sehingga sampai
terlihat lekukan tubuhnya.
Dari fenomena di atas, bagaimanakah pandangan fiqih tentang hukum
wanita yang berbusana dengan memakai
celana ketat?
Dalam hal ini, para ulama’ berbeda pandangan;
a. Tidak diperbolehkan bagi wanita memakai celana ketat sehingga
menimbulkan syahwat bagi yang melihatnya apalagi sampai kelihatan warna
kulitnya.
b. Makruh bagi wanita memakai celana ketat.
وَيَكْفِى مَا يُحْكِي لِحَجْمِ
الْأَعْضَاءِ (أَيْ وَ يَكْفِيْ جِرْمٌ يَدْرِكُ النَّاسُ مِنْهُ قَدْرَ
الْأَعْضَاءِ كَسَرَاوِيْلَ ضَيِّقَةٍ)
لَكِنَّهُ خِلَافُ الْأَوْلَى (أَيْ لِلرَّجُلِ وَأَمَّا الْمَرْأَةُ وَالْخُنْثَي
فَيُكْرَهُ لَهُمَا) (حاشية إعا نة الطا لبين، ج 1 ص
134)
وَشَرْطُ السَّاتِرِ فِى الصَّلاَةِ
وَخاَرِجِهاَ أَنْ يَشْمِلَ الْمَسْتُوْرُ لَبِسًا وَنَحْوَهُ مَعَ سَتْرِ
اللَّوْنِ فَيَكْفِى مَا يَمْنَعُ إِدْرَاكَ لَوْنِ الْبَشَرَةِ
(Mauhibah Dzil Fadlal, juz 2, hal. 326-327, dan al-Minhaj al-Qawim
juz 1 hal 234).
0 Response to "Hukum Wanita Memakai Celana Ketat"
Posting Komentar