Ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum bermalam di Mina:
a. Menurut
mayoritas ulama’, bahwa bermalam
di Mina hukumnya wajib (karena termasuk wajib haji). Jadi ketika jama’ah haji tidak
bisa bermalam di Mina, maka ada denda
baginya. Hasyiyah al-Bajuri juz 1 hal. 322.
وَالسَّادِسُ الْمَبِيْتُ بِمِنَى هَذَا مَا
صَحَّحَهُ الرَّافِعِيُّ لَكِنْ صَحَّحَ النَّوَاوِيُّ فِيْ زِياَدَةِ الرَّوْضَةِ
الْوُجُوْبَ (حاشية الباجوري ج 1 ص 322)
b. Sedangkan
menurut Imam Syafi’i, ada dua pendapat: Yang pertama wajib bermalam di Mina dan
yang kedua hukumnya sunnah, dengan catatan jika ditinggalkan tetap diharuskan
membayar dam.
فِيْهِ قَوْلاَنِ لِلشَّافِعِيِّ أَظْهَرُهُمَا
أَنَّهُ وَاجِبٌ وَالثَّانِيْ أَنَّهُ سُنَّةٌ فَإِنْ تَرَكَهُ جَبَّرَهُ بِدَمٍ (شرح المنهاج الجزء 2 ص 470)
0 Response to "Hukum Bermalam di Mina"
Posting Komentar