Hukum Bermalam di Mina

    Ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum bermalam di Mina:

a.  Menurut mayoritas ulama’, bahwa bermalam di Mina hukumnya wajib (karena termasuk wajib haji). Jadi ketika jama’ah haji tidak bisa bermalam di Mina, maka ada denda baginya. Hasyiyah al-Bajuri juz 1 hal. 322.
وَالسَّادِسُ الْمَبِيْتُ بِمِنَى هَذَا مَا صَحَّحَهُ الرَّافِعِيُّ لَكِنْ صَحَّحَ النَّوَاوِيُّ فِيْ زِياَدَةِ الرَّوْضَةِ الْوُجُوْبَ (حاشية الباجوري ج 1 ص 322)

b.  Sedangkan menurut Imam Syafi’i, ada dua pendapat: Yang pertama wajib bermalam di Mina dan yang kedua hukumnya sunnah, dengan catatan jika ditinggalkan tetap diharuskan membayar dam.
فِيْهِ قَوْلاَنِ لِلشَّافِعِيِّ أَظْهَرُهُمَا أَنَّهُ وَاجِبٌ وَالثَّانِيْ أَنَّهُ سُنَّةٌ فَإِنْ تَرَكَهُ جَبَّرَهُ بِدَمٍ (شرح المنهاج الجزء 2 ص 470)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Bermalam di Mina"

Posting Komentar