Satu contoh di pondok pesantren tersedia kantin khusus untuk
santri, tradisi yang berkembang, kebanyakan santri yang makan di kantin dengan
cara akad kos. Kos makan tersebut dilakukan dengan cara makan setiap hari di
kantin namun pembayaran dilakukan setiap dua minggu sekali atau satu bulan
sekali. Pembayaran tersebut bisa di muka dan bisa di akhir bulan sesuai
kesepakatan antara santri atau wali santri dan pegawai kantin. Bagaimanakah
hukum akad kos tersebut?
Akad kos tersebut dihukumi sah karena termasuk akad ju’alah (menyanggupi)
bila pembayarannya di akhir seperti akad ju’alah untuk memelihara orang
sakit sebagaimana keterangan sebagai berikut:
(فَرْعٌ) تَجُوْزُ الْجُعَالَةُ عَلَى الرُّقِيَّةِ بِجَائِزٍ كَمَا مَرَّ. وَتَمْرِيْضُ مَرِيْضٍ وَمُدَاوَاتُهُ. ثُمَّ إِنْ عَيَّنَ لِذٰلِكَ حَدًّا كَالشِّفَاءِ وَوُجِدَ اِسْتَحَقُّ الْمُسَمَّى. وَاِلاَّ فَأُجْرَةُ الْمِثْلِ (الجمل على فتح الوهاب فى كتاب الجعالة الجزء الثالث)
Boleh memberikan bayaran atas kesanggupan kesembuhan dengan sesuatu
yang diperbolehkan. Kemudian jika ia menentukan dengan bayaran tersebut adanya
kepastian kesembuhan dan ternyata terbukti, maka ia berhak menerima bayaran
yang telah ditentukan sebelumnya. Jika tidak, maka ia menerima bayaran
standart. (al-Jamal ‘ala Fath al-Wahab Fii kitab al-Ju’alah, juz 3, dan lihat
juga keterangan kitab Ahkamul Fuqoha’, hal. 334)
0 Response to "Hukum Indekos Makan"
Posting Komentar