Hukum Indekos Makan

    Satu contoh di pondok pesantren tersedia kantin khusus untuk santri, tradisi yang berkembang, kebanyakan santri yang makan di kantin dengan cara akad kos. Kos makan tersebut dilakukan dengan cara makan setiap hari di kantin namun pembayaran dilakukan setiap dua minggu sekali atau satu bulan sekali. Pembayaran tersebut bisa di muka dan bisa di akhir bulan sesuai kesepakatan antara santri atau wali santri dan pegawai kantin. Bagaimanakah hukum akad kos tersebut?
     Akad kos tersebut dihukumi sah karena termasuk akad ju’alah (menyanggupi) bila pembayarannya di akhir seperti akad ju’alah untuk memelihara orang sakit sebagaimana keterangan sebagai berikut:
(فَرْعٌ) تَجُوْزُ الْجُعَالَةُ عَلَى الرُّقِيَّةِ بِجَائِزٍ كَمَا مَرَّ. وَتَمْرِيْضُ مَرِيْضٍ وَمُدَاوَاتُهُ. ثُمَّ إِنْ عَيَّنَ لِذٰلِكَ حَدًّا كَالشِّفَاءِ وَوُجِدَ اِسْتَحَقُّ الْمُسَمَّى. وَاِلاَّ فَأُجْرَةُ الْمِثْلِ (الجمل على فتح الوهاب فى كتاب الجعالة الجزء الثالث)
Boleh memberikan bayaran atas kesanggupan kesembuhan dengan sesuatu yang diperbolehkan. Kemudian jika ia menentukan dengan bayaran tersebut adanya kepastian kesembuhan dan ternyata terbukti, maka ia berhak menerima bayaran yang telah ditentukan sebelumnya. Jika tidak, maka ia menerima bayaran standart. (al-Jamal ‘ala Fath al-Wahab Fii kitab al-Ju’alah, juz 3, dan lihat juga keterangan kitab Ahkamul Fuqoha’, hal. 334)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Indekos Makan"

Posting Komentar