Bagaimana jika ada seorang istri yang ikut baiat thoriqah tanpa seizin suami?
Diterangkan dalam kitab Al- Dalailu Al- ‘Aliyah, yaitu dengan cara melihat dari kadar keikutan bai’atnya tersebut, bila bai’at tersebut dianggap fardhu ‘ain, maka seorang istri tidak wajib izin kepada suaminya. Dan jika bai’at tersebut dianggap sunnah, maka seorang istri wajib hukumnya untuk meminta izin kepada suaminya. Hal tersebut diibaratkan seperti halnya seorang istri yang akan menjalan Ibadah fardhu (berupa sholat lima waktu, dll) maka dalam hal ini seorang istri tidak harus izin kepada suaminya. Akan tetapi jika seorang istri akan menjalan Ibadah sunnah (seperti puasa sunnah, dll), maka seorang istri wajib meminta izin terlebih dahulu terhadap suaminya.
إذا أريد بالتصوف أنه عبارة عن التحلي بالفضائل والتخلي عن الرذائل، فهو فرض عين على كل مكلف من المسلمين والمسلمات. وإذا أريد بالتصوف هنا الانضمام إلى طرق الصوفية الصحيحة النسبة إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، فهو سنة. الدلائل العالية، ص: 36
0 Response to "Hukum Istri Baiat Thariqah Tanpa Izin Suami "
Posting Komentar