Permasalahan yang ada ketika seorang suami tidak mengizinkan istrinya untuk mengikuti bai’at thoriqoh, maka penyelesaian dari permasalahan ini yaitu dengan cara mengkiyaskannya seperti halnya seorang istri yang ingin mencari ilmu, jika suaminya itu seorang yang ‘alim, maka suami wajib mengajari istrinya. Dan jika seorang suami tidak mampu mengajari istrinya, maka seorang istri boleh keluar untuk bertanya atau mencari ilmu kepada Ulama’ dan seorang suami tidak boleh melarang atau menghalanginya. Hal tersebut diterangkan dalam kitab Al- Bajuri juz 1 hal 113.
ويجب على المرأة أن تتعلم ما تحتاج اليه من أحكام الحيض والنفاس والإستحاضة فإن كان زوجها عالما لزمها تعليمها وإلا فلها الخروج لسؤل العلماء بل يجب عليها وليس له منعها إلا أن يسال هو ويخبرها فيستغنى بذلك وليس لها الخروج لمجلس ذكر وتعلم خبر إلا برضاه. (الباجوري، ج 1، ص: 113)
0 Response to "Hukum Suami Melarang Istri Bai’at Thariqah"
Posting Komentar