Hubungan badan (jima', seks) dalam kehidupan rumah tangga adalah salah satu kebutuhan batin yang menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Oleh karena itu, kesepahaman dan saling pengertian antara suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga sangat diperlukan.
Lantas, bagaiamana jika seorang suami ketika sedang butuh penyaluran hasrat biologisnya, sedangkan sang istri sedang melakukan wirid thoriqoh?
Dalam hal ini, seorang istri harus melakukan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan atau hajat sang suami, setelah selesai memenuhi kebutuhan suaminya, istri kembali melanjutkan wirid. Hal ini didasarkan pada:
a. Istri melakukan kewajiban untuk ta’at kepada suami menjadi salah satu syarat wanita yang bai’at:
ومنها مراعاة حقوق الأزواج والأبناء والأهل
(al-dalail al-‘aliyyah asilah wa ajwabiha fi al-tasawwuf wa thariqah al-sadah al-naqsyabandiyyah, hlm: 351).b. Ta’atnya istri kepada suami merupakan salah satu bentuk husnul khuluq yang menjadi buah dari thariqah
أما إذا رأى الشيخ إعطاء الطريقة لبعض الصالحات التقيات من ذوات الهمة العالية، ففيه ضوابط ينبغي مراعاتها، منها: رعاية حدود الشرع فلا احتلاط، ولا تجاوز لتعاليمه وآدابه. ومنها: مراعاة حقوق الأزواج والأبناء والأهل، فلا تعطيل في قيامهن بهذه الحقوق، (الدلائل العالية أسئلة وأجوابة في التصوف وطريقة السادة النقشبندية ص: 351).
0 Response to "Hukum Istri Melakukan Wirid Sedangkan Suami Membutuhkan Hubungan Badan"
Posting Komentar