Hukum Laki-Laki dan Perempuan dalam Satu Kelas

    Dewasa ini, sekolah dengan adanya percampuran pria dan wanita merupakan hal yang lumrah. Apalagi jika tenaga pendidik yang dimiliki masih minim, maka sudah pasti pemisahan antara pria dan wanita menjadi hal yang cukup sulit. Belum lagi jika jumlah ruang kelas yang minim dengan jumlah siswa yang amat banyak, juga adanya kelas-kelas unggulan dan lain sebagainya, tentunya hal ini merupakan sebuah permasalahan dari beberapa permasalahan yang harus diberi solusi jalan keluarnya.
Muncul sebuah pertanyaan: “Bagaimanakah hukum adanya percampuran pria dan wanita dalam sekolah yang tentunya didalamnya tidak luput dari memandang ghoiru mahram?”.

     Ada qaul yang memperbolehkan percampuran antara laki-laki dan perempuan dengan syarat:
1.      Tidak bersentuhan
2.      Tidak terjadi pemandangan yang diharamkan

وَنَظَرُ الرَّجُلِ إِلَى الْمَرْأَةِ عَلَى سَبْعَةِ أَضْرُبٍ أَحَدُهَا نَظَرُهُ وَلَوْ كَانَ شَيْخًا هَرِمًا عَاجِزًا عَنِ الْوَطْءِ إِلَى أَجْنَبِيَّةٍ لِغَيْرِ حَاجَةٍ إِلَى نَظَرِهَا فَغَيْرُ جَائِزٍ فَإِنْ كَانَ النَّظَرُ لِحَاجَةٍ كَشَهَادَةٍ عَلَيْهَا جَازَ. (قَوْلُهُ عَلَى سَبْعَةِ أَضْرُبٍ)... قَالَ الْجَلاَلُ الْمَحَلِّيُّ جَوَازُ النَّظَرِ لِلتَّعْلِيْمِ خَاصٌّ بِاْلأَمْرَدِ دُوْنَ الْمَرْأَةِ أَخْذًا مِنْ مَسْئَلَةِ الصَّدَاقِ فَإِنَّهَا تَقْتَضِيْ مَنْعَ النَّظَرِ إِلَى الْمَرْأَةِ لِلتَّعْلِيْمِ وَإِلاَّ لَمَّا تَعَذَّرَ وَالْمُعْتَمَدُ جَوَازُ النَّظَرِ للتَّعْلِيْمِ مُطْلَقًا. اهـ (حاشية الباجوري، ج 2، صحيفة 99-100)

Ada tujuh pembagian tentang pandangan seorang laki-laki kepada perempuan, salah satunya adalah pandangan seorang laki-laki terhadap perempuan lain tanpa ada hajat kebutuhan, yang meskipun seandaianya seorang laki-laki tua, pikun dan sudah tidak mampu lagi untuk melakukan hubungan suami istri (senggama) yang melihat kepada wanita lain tanpa ada hajat, maka tidak boleh. Namun, jika pandangan tersebut ada hajat seperti bersaksi untuk seorang perempuan lain, maka hukumnya boleh. Al-Jalal al-Mahalliy berkata: “Bolehnya seorang laki-laki untuk memandang perempuan lain dengan tujuan mengajar, hanya dikhususkan bagi lelaki belia, bukan perempuan. Sebagaimana didasarkan pada masalah mas kawin sehingga hal ini juga menuntut adanya larangan memandang wanita ketika mengajar, jika tidak tentu tidak sulit. Pendapat yang mu’tamad (dalil yang kuat) memperbolehkan melihat ketika belajar-mengajar secara mutlak. (Hasyiah al-Bajuri, juz 2, hal. 99-100)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Laki-Laki dan Perempuan dalam Satu Kelas"

Posting Komentar