Dewasa ini, sekolah dengan adanya percampuran pria dan wanita
merupakan hal yang lumrah. Apalagi jika tenaga pendidik yang dimiliki masih
minim, maka sudah pasti pemisahan antara pria dan wanita menjadi hal yang cukup
sulit. Belum lagi jika jumlah ruang kelas yang minim dengan jumlah siswa yang
amat banyak, juga adanya kelas-kelas unggulan dan lain sebagainya, tentunya hal
ini merupakan sebuah permasalahan dari beberapa permasalahan yang harus diberi
solusi jalan keluarnya.
Muncul sebuah pertanyaan: “Bagaimanakah hukum adanya percampuran
pria dan wanita dalam sekolah yang tentunya didalamnya tidak luput dari
memandang ghoiru mahram?”.
Ada qaul yang memperbolehkan percampuran antara laki-laki
dan perempuan dengan syarat:
1.
Tidak bersentuhan
2.
Tidak terjadi pemandangan yang diharamkan
وَنَظَرُ الرَّجُلِ إِلَى الْمَرْأَةِ
عَلَى سَبْعَةِ أَضْرُبٍ أَحَدُهَا نَظَرُهُ وَلَوْ كَانَ شَيْخًا هَرِمًا
عَاجِزًا عَنِ الْوَطْءِ إِلَى أَجْنَبِيَّةٍ لِغَيْرِ حَاجَةٍ إِلَى نَظَرِهَا
فَغَيْرُ جَائِزٍ فَإِنْ كَانَ النَّظَرُ لِحَاجَةٍ كَشَهَادَةٍ عَلَيْهَا جَازَ.
(قَوْلُهُ عَلَى سَبْعَةِ أَضْرُبٍ)... قَالَ الْجَلاَلُ الْمَحَلِّيُّ جَوَازُ
النَّظَرِ لِلتَّعْلِيْمِ خَاصٌّ بِاْلأَمْرَدِ دُوْنَ الْمَرْأَةِ أَخْذًا مِنْ
مَسْئَلَةِ الصَّدَاقِ فَإِنَّهَا تَقْتَضِيْ مَنْعَ النَّظَرِ إِلَى الْمَرْأَةِ
لِلتَّعْلِيْمِ وَإِلاَّ لَمَّا تَعَذَّرَ وَالْمُعْتَمَدُ جَوَازُ النَّظَرِ
للتَّعْلِيْمِ مُطْلَقًا. اهـ (حاشية الباجوري، ج 2، صحيفة 99-100)
Ada tujuh pembagian tentang pandangan seorang
laki-laki kepada perempuan, salah satunya adalah pandangan seorang laki-laki
terhadap perempuan lain tanpa ada hajat kebutuhan, yang meskipun seandaianya
seorang laki-laki tua, pikun dan sudah tidak mampu lagi untuk melakukan hubungan
suami istri (senggama) yang melihat kepada wanita lain tanpa ada hajat, maka
tidak boleh. Namun, jika pandangan tersebut ada hajat seperti bersaksi untuk
seorang perempuan lain, maka hukumnya boleh. Al-Jalal al-Mahalliy berkata:
“Bolehnya seorang laki-laki untuk memandang perempuan lain dengan tujuan
mengajar, hanya dikhususkan bagi lelaki belia, bukan perempuan. Sebagaimana
didasarkan pada masalah mas kawin sehingga hal ini juga menuntut adanya
larangan memandang wanita ketika mengajar, jika tidak tentu tidak sulit.
Pendapat yang mu’tamad (dalil yang kuat) memperbolehkan melihat ketika
belajar-mengajar secara mutlak. (Hasyiah al-Bajuri, juz 2, hal. 99-100)
0 Response to "Hukum Laki-Laki dan Perempuan dalam Satu Kelas"
Posting Komentar