Status Tanaman yang Condong ke Tanah Milik Orang Lain

     Sering kita melihat perselisihan antar tetangga yang mana hal ini terkadang disebabkan oleh hal sepele seperti tanaman tetangga yang condong (Jawa: doyong) ke tanah tetangga lainnya. Perselisihan tersebut dikuatkan pula dengan dalih bahwa tanaman yang condong ke tanah orang lain bukan lagi milik orang yang punya tanaman, sehingga jika tanaman tersebut adalah tanaman yang memiliki buah, pemilik tanah tidak sungkan untuk memanen buah dari tanaman yang dahan pohonnya tersebut masuk ke area tanah miliknya dan mengkonsumsi-nya. Bahkan apabila tanaman tersebut mengotori halaman rumah dan mengganggu jalan, pemilik tanah tidak segan-segan memotongnya tanpa persetujuan dari pemilik tanaman.
     Dari gambaran di atas, bagaimanakah hukum tanaman atau bagian pohon condong (masuk) ke area tanah orang lain?

Dalam masalah ini, ada beberapa solusi yang ditawarkan oleh fiqih:
a.  Bagi pemilik tanah boleh meminta kepada pemilik tanaman agar dahan pohonnya yang condong tersebut supaya dipindahkan.
b.      Jika pemilik pohon menolak, maka pemilik tanah boleh memindah-kannya sendiri.
c.      Jika kesulitan, maka pemilik tanah boleh memotongnya, walaupun tanpa seizin hakim. Sebagaimana penjelasan berikut ini:
مَسْأَلَةٌ اِنْتَشَرَتْ أَغْصَانُ شَجَرٍ إِلَى هَوَاءِ أَرْضِ جَارِهِ، فَلِصَاحِبِ اْلأَرْضِ مُطَالَبَتُهُ بِتَحْوِيْلِهَا، فَإِنِ امْتَنَعَ فَلَهُ التَّحْوِيْلُ ، فَإِنْ تَعَذَّرَ فَلَهُ قَطْعُهَا وَلَوْ بِغَيْرِ إِذْنِ الْقَاضِى (بغية المسترشدين، ص 244)

Menyebarnya dahan pepohonan ke atas tanah tetangga, bagi pemilik tanah boleh meminta agar dahan tersebut dipindahkan, jika pemilik pohon menolak, maka pemilik tanah boleh memindahkannya sendiri, jika kesulitan, maka boleh memotongnya, walaupun tanpa seizin hakim. (Bughyah al-Mustarsyidin, hal 244)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Status Tanaman yang Condong ke Tanah Milik Orang Lain"

Posting Komentar