Aktifitas menyembelih hewan yang dilakukan oleh orang muslim
laki-laki sudah jelas hukum yang membolehkannya dan halal hasil sembelihannya.
Namun apabila kaum wanita muslimah, atau seseorang yang tuna netra (buta) yang
melakukan penyembelihan hewan, apakah ada dalil yang memperbolehkannya?
Hukum seorang perempuan maupun orang yang buta menyem-belih hewan adalah
boleh, sebagaimana keterangan berikut ini:
وَكَذَا تَحِلُّ ذَكاَةُ اْلأَعْمَى
وَالْمَرْأَةُ وَإِنْ كَانَ حاَئِضًا وَاحْتَجَّ لِحِلِّ ذَبْحِهَا بِمَا وَرَدَ
أَنَّ جَارِيَةَ لِآلِ كَعْبٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَماً لَهُمْ فَمَرِضَتْ شَاةٌ
مِنْهَا فَكَسَرَتْ مَرْوَةَ وَذَبَحَتْهَا فَسَأَلَ مَوْلاَهَا رَسُوْلَ اللهِ
صلى الله عليه وسلم فَأَجَازَ لَهُمْ أَكْلَهَا وَالْمَرْوَةُ الْحَجَرُ
اْلأَبْيَضُ وَفِيْهِ دِلاَلَةٌ عَلَى جَوَازِ الذَّبْحِ بِهِ وَاللهُ أَعْلَمُ
(كفاية الاخيار، ج 2، ص 228)
Begitu juga halal sembelihan orang buta dan orang perempuan,
meskipun dalam keadaan haid. Dan yang menjadi hujjah halalnya sembelihan orang
perempuan yaitu hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, sesungguhnya budak
wanitanya keluarga Ka’ab menggembalakan kambing milik mereka, kemudian ada
seekor kambing yang sakit, maka budak tersebut memecahkan batu putih, dan
digunakan untuk menyembelih. Kemudian tuannya bertanya kepada Rasulullah
tentang hal ini, ternyata Rasulullah memperbolehkan memakannya. Marwah adalah
batu putih. Dan dalil ini menunjukkan diperbolehkan dengan batu. (Kifayah
al-Akhyar, juz 2, hal. 228)
0 Response to "Hukum Orang Perempuan & Orang Buta Menyembelih Hewan"
Posting Komentar