Hukum Orang Perempuan & Orang Buta Menyembelih Hewan

     Aktifitas menyembelih hewan yang dilakukan oleh orang muslim laki-laki sudah jelas hukum yang membolehkannya dan halal hasil sembelihannya. Namun apabila kaum wanita muslimah, atau seseorang yang tuna netra (buta) yang melakukan penyembelihan hewan, apakah ada dalil yang memperbolehkannya?

     Hukum seorang perempuan maupun orang yang buta menyem-belih hewan adalah boleh, sebagaimana keterangan berikut ini:
وَكَذَا تَحِلُّ ذَكاَةُ اْلأَعْمَى وَالْمَرْأَةُ وَإِنْ كَانَ حاَئِضًا وَاحْتَجَّ لِحِلِّ ذَبْحِهَا بِمَا وَرَدَ أَنَّ جَارِيَةَ لِآلِ كَعْبٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَماً لَهُمْ فَمَرِضَتْ شَاةٌ مِنْهَا فَكَسَرَتْ مَرْوَةَ وَذَبَحَتْهَا فَسَأَلَ مَوْلاَهَا رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَأَجَازَ لَهُمْ أَكْلَهَا وَالْمَرْوَةُ الْحَجَرُ اْلأَبْيَضُ وَفِيْهِ دِلاَلَةٌ عَلَى جَوَازِ الذَّبْحِ بِهِ وَاللهُ أَعْلَمُ (كفاية الاخيار، ج 2، ص 228)
Begitu juga halal sembelihan orang buta dan orang perempuan, meskipun dalam keadaan haid. Dan yang menjadi hujjah halalnya sembelihan orang perempuan yaitu hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, sesungguhnya budak wanitanya keluarga Ka’ab menggembalakan kambing milik mereka, kemudian ada seekor kambing yang sakit, maka budak tersebut memecahkan batu putih, dan digunakan untuk menyembelih. Kemudian tuannya bertanya kepada Rasulullah tentang hal ini, ternyata Rasulullah memperbolehkan memakannya. Marwah adalah batu putih. Dan dalil ini menunjukkan diperbolehkan dengan batu. (Kifayah al-Akhyar, juz 2, hal. 228)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Orang Perempuan & Orang Buta Menyembelih Hewan"

Posting Komentar