Menurut hukum syar’i hewan dibagi menjadi dua yaitu hewan مأكول (yang boleh dimakan) dan غيرمأكول (tidak boleh dimakan). Selain mengkonsumsi daging, kita juga
mengkonsumsi telur seperti telur ayam, bebek dll.
Apakah sama hukum mengkonsumsi telur dari hewan مأكول (yang boleh dimakan) dan
غيرمأكول
(tidak boleh dimakan).?
a. Semua telur boleh dikonsumsi, akan tetapi sebagian ulama mengecualikan
telur ular dan hewan-hewan yang melata lainnya.
b. Semua telur dapat dikonsumsi asalkan tidak rusak (abor: Jawa)
لَيْسَ لَنَا بَيْضٌ يَحْرُمُ أَكْلُهُ وَاسْتَثْنَى بَعْضُهُمْ بَيْضَ الْحَيَّاتِ الحَشَرَاتِ
(الاشباه والنظائر، ص 253)
فَائِدَةٌ إِذَا فَسَدَ الْبَيْضُ بِحَيْثُ لَا يَصْلُحُ لِلتَّخَلُّقِ فَهُوَ نَجَسٌ وَكَذَا بَيْضُ الْمَيِّتَةِ وَمَا عَدَا ذَلِكَ طَاهِرٌ مَأْكُوْلٌ وَلَوْ مِنْ حَيَوَانِ غَيْرِ مَأْكُوْلٍ كَالحِدَأَةِ وَالْغُرَابِ وَالْعُقَابِ وَالْبُوْمَةِ وَالتِّمْسَاحِ وَالسُّلَحْفَاةِ وَنَحْوِهَا إِلَّا بَيْضَ الْحَيَّاتِ (نهاية الزين، ص 39 )
0 Response to "Hukum Mengkonsumsi Telur"
Posting Komentar