Hukum Mengqadha’ Shalat bagi Orang Gila ketika Sembuh

     Shalat tidak wajib bagi orang gila karena tidak terkena tuntutan agama (taklif), apakah orang gila wajib mengqadha’ shalat yang telah ditinggalkan setelah sembuh?
Tidak wajib, karena orang gila itu mendapat rukhshah (keringanan).
بِخِلَافِ زَمَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ فِيْهَا كَمَا يَأْتِى وَالْفَرْقُ أَنَّ إِسْقَاطَ الصَّلَاةِ عَنِ الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ عَزِيْمَةٌ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ رُخْصَةٌ وَالْمُرْتَدُّ لَيْسَ مِنْ أَهْلِهَا (حاشيه الجمل على شرح المنهج، ج 1، ص 452)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Mengqadha’ Shalat bagi Orang Gila ketika Sembuh"

Posting Komentar