Hukum Merawat Mayat yang Terpotong-potong

     Merawat jenazah merupakan suatu kewajiban bagi orang Islam, namun apabila seorang jenazah tubuhnya sudah tidak lengkap lagi (terpisah-pisah/terpotong-potong) karena sebab-sebab tertentu seperti pengeboman yang dilakukan oleh teroris, apakah masih tetap harus dimandikan, dikafani, dishalati dan akhirnya dikebumikan. Bagaimana hukum memandikan, mengkafani, menyalati mayat yang tubuhnya terpotong-potong tersebut?
     Apabila ditemukan salah satu potongan-potongan tubuh dari seorang mayat, maka masih tetap diharuskan untuk merawatnya (memandikan, mengkafani dan menyalatinya), karena sesungguhnya Sayidina Umar dan para sahabat yang lain juga melakukan hal tersebut. Sebagaimana keterangan berikut ini:
وَإِنْ وُجِدَ بَعْضُ الْمَيِّتِ غُسِلَ وَصُلِّيَ عَلَيْهِ لِأَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ صَلَّى عَلَى عِظَامٍ بِالشَّامِ وَصَلَّى أَبُوْ عُبَيْدَةَ عَلَى رُؤُوْسٍ وَصَلَّتْ اَلصَّحَابَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ عَلَى يَدِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَتاَبَ بْنِ أُسَيْدٍ أَلْقاَهاَ طَائِرٌ بِمَكَّةَ مِنْ وَقْعَةِ الْجَمَلِ (المهذب في فقه الإمام الشافعي، ج 1 ص 249)
Dan apabila ditemukan sebagian dari tubuh mayat, maka dimandikan dan dishalati, karena sesungguhnya sahabat Umar Ra telah menyalati tulang di negara Syam, dan Ubaidah menyalati kepalanya mayit dan para sahabat juga menyalati tangannya Abdir Rahman yang dijatuhkan oleh burung di negara Makah pada waktu perang Jamal. (al-Muhadzdzaab fii Fiqh al-Imam as-Syafi’i, juz 1, hal. 249)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Merawat Mayat yang Terpotong-potong"

Posting Komentar