Merawat jenazah merupakan suatu kewajiban bagi orang Islam, namun
apabila seorang jenazah tubuhnya sudah tidak lengkap lagi
(terpisah-pisah/terpotong-potong) karena sebab-sebab tertentu seperti
pengeboman yang dilakukan oleh teroris, apakah masih tetap harus dimandikan,
dikafani, dishalati dan akhirnya dikebumikan. Bagaimana hukum memandikan,
mengkafani, menyalati mayat yang tubuhnya terpotong-potong tersebut?
Apabila ditemukan salah satu potongan-potongan tubuh dari seorang
mayat, maka masih tetap diharuskan untuk merawatnya (memandikan, mengkafani dan
menyalatinya), karena sesungguhnya Sayidina Umar dan para sahabat yang lain
juga melakukan hal tersebut. Sebagaimana keterangan berikut ini:
وَإِنْ وُجِدَ بَعْضُ الْمَيِّتِ
غُسِلَ وَصُلِّيَ عَلَيْهِ لِأَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ صَلَّى عَلَى
عِظَامٍ بِالشَّامِ وَصَلَّى أَبُوْ عُبَيْدَةَ عَلَى رُؤُوْسٍ وَصَلَّتْ
اَلصَّحَابَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ عَلَى يَدِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَتاَبَ
بْنِ أُسَيْدٍ أَلْقاَهاَ طَائِرٌ بِمَكَّةَ مِنْ وَقْعَةِ الْجَمَلِ (المهذب في
فقه الإمام الشافعي، ج 1 ص 249)
Dan apabila ditemukan sebagian dari tubuh mayat, maka dimandikan
dan dishalati, karena sesungguhnya sahabat Umar Ra telah menyalati tulang di
negara Syam, dan Ubaidah menyalati kepalanya mayit dan para sahabat juga
menyalati tangannya Abdir Rahman yang dijatuhkan oleh burung di negara Makah
pada waktu perang Jamal. (al-Muhadzdzaab fii Fiqh al-Imam as-Syafi’i, juz 1,
hal. 249)
0 Response to "Hukum Merawat Mayat yang Terpotong-potong"
Posting Komentar