Puasa adalah menahan makan dan minum yang
dimulai sejak fajar sampai masuknya waktu adzan maghrib, akan tetapi di
kalangan masyarakat kita terdapat beberapa persoalan tentang bagaimana hukumnya
orang yang sedang berpuasa tetapi dia menghisap rokok?
Hal-hal yang dapat membatalkan puasa salah
satunya adalah masuknya sesuatu/’ain (seperti air, minuman atau makanan) melalui beberapa lubang yang terdapat di
dalam anggota tubuh yang bisa sampai ke lambung. Begitu juga dengan asap dari
hisapan rokok, apabila seseorang sedang berpuasa dan dia menghisap rokok, maka
hukumnya adalah: Membatalkan puasa, karena asap rokok itu mengandung
nikotin dan nikotin tersebut adalah termasuk kategori ‘ain. Diterangkan
dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin;
(فَائِدَةٌ) لاَ يَضُرُّ وُصُوْلُ
الرِّيْحِ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِّ كَرَاءِحَةِ الْبُخُوْرِ أَوْ غَيْرِهِ
اِلَى الْجَوْفِ وَاِنْ تَعَمَّدَهُ لِأَنَّهُ لَيْسَ عَيْناً وَخَرَجَ بِهِ ماَ فِيْهِ
عَيْنٌ كَرَاءِحَةِ النُتْنِ يَعْنِى اَلتَّنْباَكُ لَعَنَ اللهُ مِنْ أَحَدِثِهِ لِأَنَّهُ
مِنَ اْلبِدْعِ اْلقَبِيْحَةِ فَيَفْطُرُ بِهِ. (بغية
المستر شدين باب شروط الصوم، ص 111)
Tidak membatalkan puasa sampainya angin dengan indra pencium,
begitu juga menghirup angin atau asap melalui mulut (tidak membatalkan puasa)
walaupun disengaja, karena bukan merupakan ‘ain (benda), dikecualikan hal yang
ada ‘ainnya seperti asap rokok (tembakau) yang dapat membatalkan puasa karena termasuk katagori
memasukkan ‘ain (nekotin) dan juga termasuk bid’ah yang jelek. (Bughyah
al-Mustarsyidin, bab Syurut as-Shaum, hal. 111)
Memang sebelumnya Imam Zayyadi pernah berpendapat bahwa merokok
tidaklah membatalkan puasa, karena beliau mengira asap yang dihasilkan dari
rokok itu sama saja dengan asap pada umumnya dan tidak termasuk kategori ‘ain,
tetapi setelah beliau mengetahui kenyataannya secara pasti bahwa asap yang
dihasilkan dari rokok tersebut ada kandungan nikotinnya, maka Imam Zayyadi
merevisi pendapatnya yang pertama yaitu: Merokok tidak membatalkan puasa
direvisi dengan pendapatnya yang kedua yaitu: Merokok dapat membatalkan puasa.
Hal ini diterangkan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin, bab Syurut al-Shaum.
hal.111-112.
(فَائِدَةٌ) لاَ يَضُرُّ وُصُوْلُ
الرِّيْحِ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِّ كَرَاءِحَةِ الْبُخُوْرِ أَوْ غَيْرِهِ
اِلَى الْجَوْفِ وَاِنْ تَعَمَّدَهُ لِأَنَّهُ لَيْسَ عَيْناً وَخَرَجَ بِهِ ماَ فِيْهِ
عَيْنٌ كَرَاءِحَةِ النُتْنِ يَعْنِى اَلتَّنْباَكُ لَعَنَ اللهُ مِنْ أَحَدِثِهِ لِأَنَّهُ
مِنَ اْلبِدْعِ اْلقَبِيْحَةِ فَيَفْطُرُ بِهِ , وَقَدْ أَفْتىَ ز.ي. بَعْدَ أَنْ أَفْتَى
اَوَّلاً بِعَدَمِ اْلفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَرَاهُ اهـ ش.ق. (بغية
المستر شدين باب شروط الصوم ص 111-112)
Tidak membatalkan puasa sampainya angin dengan indra pencium,
begitu juga menghirup angin atau asap melalui mulut (tidak membatalkan puasa)
walaupun disengaja, karena bukan merupakan ‘ain (benda), dikecualikan hal yang
ada ‘ainnya seperti asap rokok (tembakau) yang dapat membatalkan puasa karena termasuk katagori
memasukkan ‘ain (nekotin) dan juga termasuk bid’ah yang jelek. Dan sesungguhnya
Imam zayyadi telah memberikan fatwa seperti ini (merokok ternyata membatalkan
puasa) sesudah beliau memberikan fatwa pertama yaitu tidak batalnya pusa karena
merokok, sebelum beliau mengetahui kenyataannya secara pasti. (Bughyah
al-Mustarsyidin, bab Syurut al-Shaum, hal. 111-112)
0 Response to "Hukum Merokok ketika Sedang Berpuasa"
Posting Komentar