Ketika sedang berpuasa, kita kadang lupa makan dan minum. Ini tidak
lebih karena manusia adalah tempatnya salah dan lupa.
Bagaimana hukum puasa bagi orang yang tidak sengaja makan dan minum
pada waktu puasa?
Puasanya tetap sah, diterangkan dalam kitab Syarh Shahîh al-Bukharî
li Ibn al-Baththâl, juz VI, hlm. 125:
حَدَّثَنَا اَبُوْبَكْرِبْنِ اَبِي شَيْبَةَ،
حَدَّثَنَا اُسَامَةً عَنْ عَوْفٍ
عَنْ خِلَاسٍ وَمُحَمَّدِ بْنِ سِيْرِيْنَ عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُوْلِ للهِ
صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَمَ: مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ.
فَاِنَّمَا اَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Abu Bakar bin Abi Syaibah bercerita kepadaku, Abu Usamah telah
bercerita kepadaku, dari Auf, dari Khilas, dan Muhammad bin Sirin, dari Abu
Hurairah. “Rasulullah bersabda: Barang siapa makan (sedangkan dia) lupa bahwa
dia adalah orang yang berpuasa, maka orang itu hendaknya menyempurnakan
puasanya. Karena sesungguhnya itu adalah pemberian makan dan minum dari Allah
atau karena Allah telah memberi makan dan minum baginya”.
Catatan: Puasanya orang yang makan karena lupa bisa menjadi batal
jika ada orang yang mengingatkan bahwa dia sedang puasa, sementara dia tidak
menghiraukan dan tetap meneruskan makan. Kemudian dia ingat.
Diterangkan dalam kitab Syarh Fath al-Qadîr, juz II, hlm. 331
berikut:
قوْلُهُ: (ناسِيًا لَمْ يُفْطِرْ)
اِلاَّ فِيْمَا اِذَ اَكَلَ نَاسِيًا فَقِيْلَ لَهُ: اَنْتَ صَائِمٌ فَلَمْ يَتَذَكَّرْ
وَاسْتَمَرَّ ثُمَّ تَذَكَّرَ (شرح فتح القدير، ج 2، ص 331)
Posting Komentar untuk "Hukum Makan dalam Keadaan Lupa bagi Orang yang Berpuasa"