a. Dilarang praktiknya orang-orang pintar (dukun) dikarenakan dalam praktiknya
menggunakan sihir yang jelas bertentangan dengan syari’at Islam, yakni terdapat
kemusyrikan yaitu menggunakan perantara jin dan setan, serta menimbulkan bahaya
pada orang lain.
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ سَمِعْتُ
رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ
وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ ». (سنن ابى داود رقم 3385)
Dari Abdullah Ia pernah mendengar bahwa Rasulullah bersabda:
sesungguhnya suwuk, zimat,
dan sihir
adalah syirik. (Sunan Abi Dawud, hal. 3385)
b. Diperbolehkan praktik orang-orang pintar (dukun) dengan tiga ketentuan yang
harus diperhatikan yaitu: Pertama, amalan, hizib, azimat atau yang
semisalnya harus menggunakan kalam Allah Swt. Kedua, menggunakan bahasa
yang dapat dipahami maknanya. Ketiga, meyakini semua hanya sebatas
ikhtiar serta keberhasilan yang terwujud atau semua kejadian yang terjadi
semata karena takdir Allah Swt.
وَسُئِلَ بَعْضُهُمْ عَنْ رَجُلٍ
صَالِحٍ يَكْتُبُ لِلْحَمَى وَ يَرْقَى وَيَعْمَلُ النَّشْرَةَ وَيُعَالِجُ
أَصْحَابَ الصَّرْعِ وَالْجُنُوْنِ بِأَسْمَاءِ اللهِ وَالْخَوَاتِمِ
وَاْلعَزَائِمِ وَيَنْتَفِعُ بِذَلِكَ مِنْ عَمَلِهِ وَلاَ يَأْخُذُ عَلَى ذلِكَ
اَلْأُجُوْرَ هَلْ لَهُ بِذلِكَ أَجْرٌ أَمَّا الْكُتُبُ لِلْحَمَى وَالرَّقِى
وَالنَّشْرُ باِلْقُرْأَنِ وَبِالْمَعْرُوْفِ مِنْ ذِكْرِ اللهِ فَلاَ بَأْسَ بِهِ
اهـ (فتاوى حاشية ص 88)
0 Response to "Hukum Praktik Orang-orang Pintar (Dukun)"
Posting Komentar