Hukum Praktik Orang-orang Pintar (Dukun)

a.  Dilarang praktiknya orang-orang pintar (dukun) dikarenakan dalam praktiknya menggunakan sihir yang jelas bertentangan dengan syari’at Islam, yakni terdapat kemusyrikan yaitu menggunakan perantara jin dan setan, serta menimbulkan bahaya pada orang lain.
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ ». (سنن ابى داود رقم 3385)
Dari Abdullah Ia pernah mendengar bahwa Rasulullah bersabda: sesungguhnya suwuk, zimat, dan sihir adalah syirik. (Sunan Abi Dawud, hal. 3385)

b.  Diperbolehkan praktik orang-orang pintar (dukun) dengan tiga ketentuan yang harus diperhatikan yaitu: Pertama, amalan, hizib, azimat atau yang semisalnya harus menggunakan kalam Allah Swt. Kedua, menggunakan bahasa yang dapat dipahami maknanya. Ketiga, meyakini semua hanya sebatas ikhtiar serta keberhasilan yang terwujud atau semua kejadian yang terjadi semata karena takdir Allah Swt.

وَسُئِلَ بَعْضُهُمْ عَنْ رَجُلٍ صَالِحٍ يَكْتُبُ لِلْحَمَى وَ يَرْقَى وَيَعْمَلُ النَّشْرَةَ وَيُعَالِجُ أَصْحَابَ الصَّرْعِ وَالْجُنُوْنِ بِأَسْمَاءِ اللهِ وَالْخَوَاتِمِ وَاْلعَزَائِمِ وَيَنْتَفِعُ بِذَلِكَ مِنْ عَمَلِهِ وَلاَ يَأْخُذُ عَلَى ذلِكَ اَلْأُجُوْرَ هَلْ لَهُ بِذلِكَ أَجْرٌ أَمَّا الْكُتُبُ لِلْحَمَى وَالرَّقِى وَالنَّشْرُ باِلْقُرْأَنِ وَبِالْمَعْرُوْفِ مِنْ ذِكْرِ اللهِ فَلاَ بَأْسَ بِهِ اهـ (فتاوى حاشية ص 88)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Praktik Orang-orang Pintar (Dukun)"

Posting Komentar