Masyarakat kita telah lama mengenal pengobatan penyakit melalui
doa-doa yang disebut suwuk. Bagaimanakah hukum pengobatan dengan cara suwuk?
Sesungguhnya di dalam al-Qur’an telah dijelaskan:
وَتُبْرِئُ الأَكْمَهَ وَالأَبْرَصَ
بِإِذْنِي (سورة المائدة:110)
Dan (ingatlah) di waktu kamu (Nabi Isa) menyembuhkan orang yang
buta sejak dalam kandungan ibu dan orang yang berpenyakit sopak dengan
seizin-Ku, (Qs. al-Maidah: 110).
Tentang pengobatan dengan menggunakan suwuk ini pernah ditanyakan
pada Rasulullah dalam sebuah hadits berikut:
عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
كُنَّا نَرْقِى فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ تَرَى فِى
ذَلِكَ فَقَالَ «اعْرِضُوا عَلَىَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ
تَكُنْ شِرْكًا». (سنن أبى داود، جز 1، 230)
Dari ‘Auf bin Malik berkata, bahwasanya kami mengobati penyakit
dengan menggunakan suwuk pada zaman jahiliyah, lalu kami bertanya kepada Rasul,
wahai Rasul bagaimana pendapat anda tentang hal tersebut? Rasul menjawab,
hadapkanlah suwuk-suwuk kalian kepadaku, sesungguhnya hal itu tidak membahayakan
selama kalian tidak syirik (menyekutukan Allah Swt.). (Sunan Abi Dawud, juz I,
hal. 230)
Diceritakan dalam sebuah hadits Sunan Abi Dawud, mengenai
pengalaman para sahabat Nabi yang telah melakukan pengobatan dengan suwuk:
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ
أَنَّ رَهْطًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- انْطَلَقُوا فِى
سَفْرَةٍ سَافَرُوهَا فَنَزَلُوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَقَالَ
بَعْضُهُمْ إِنَّ سَيِّدَنَا لُدِغَ فَهَلْ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْكُمْ شَىْءٌ يَنْفَعُ
صَاحِبَنَا فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ نَعَمْ وَاللَّهِ إِنِّى لأَرْقِى
وَلَكِنِ اسْتَضَفْنَاكُمْ فَأَبَيْتُمْ أَنْ تُضَيِّفُونَا مَا أَنَا بِرَاقٍ
حَتَّى تَجْعَلُوا لِى جُعْلاً. فَجَعَلُوا لَهُ قَطِيعًا مِنَ الشَّاءِ فَأَتَاهُ
فَقَرَأَ عَلَيْهِ أُمَّ الْكِتَابِ وَيَتْفُلُ حَتَّى بَرَأَ كَأَنَّمَا أُنْشِطَ
مِنْ عِقَالٍ. قَالَ فَأَوْفَاهُمْ جُعْلَهُمُ الَّذِى صَالَحُوهُمْ عَلَيْهِ
فَقَالُوا اقْتَسِمُوا. فَقَالَ الَّذِى رَقَى لاَ تَفْعَلُوا حَتَّى نَأْتِىَ
رَسُولَ الله -صلى الله عليه وسلم- فَنَسْتَأْمِرَهُ. فَغَدَوْا عَلَى رَسُولِ الله -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرُوا لَهُ
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مِنْ أَيْنَ عَلِمْتُمْ أَنَّهَا
رُقْيَةٌ أَحْسَنْتُمُ اقْتَسِمُوا وَاضْرِبُوا لِى مَعَكُمْ بِسَهْمٍ ».
Dari Abi Said al Khudzri ra. bahwasanya sekelompok sahabat Nabi
berangkat melakukan suatu perjalanan, mereka berhenti diperkampungan Arab.
Salah satu dari penduduk tersebut berkata, Sesungguhnya pemimpin kami disengat
kalajengking. Apakah ada di antara kalian yang bisa memberi manfaat (mengobati
pemimpin kami)? Seorang laki-laki dari sahabat menjawab, betul. Demi Allah Swt.
sesungguhnya kami bisa menyuwuk (mengobatinya) tetapi, ketika kami akan
bertamu, kalian malah menolak. Aku tidak akan mengobati, sehingga kalian
memberi gaji (upah). Bayarlah gaji tersebut dengan seekor kambing. Lalu satu
kambing didatangkan. Laki-laki tersebut membaca surat al-Fatihah, kemudian
meniupkan ludahnya sehingga pimpinan itu sembuh, (saking cepatnya) seperti
orang yang terlepas dari tali serban. Abi Said berkata,” mereka menepati janji
dengan memberi gaji (upah).” Lalu para sahabat berkata, “Bagilah (upah
tersebut).” Lelaki tukang suwuk berkata, “Jangan lakukan hal itu sehingga kita
datang kepada Rasul.” Lalu Rasul bersabda, “Dari mana kalian tahu bahwa ummul kitab
bisa dipergunakan untuk menyuwuk? Bagus….kalian, bagilah! Dan aku minta
bagian”. (Sunan Abi Dawud, juz II, hal. 232-233)
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa mengobati
berbagai penyakit dengan do’a-do’a itu dibenarkan. Dan mengambil ongkos/upah
dari pengobatan itu juga diperbolehkan.
0 Response to "Berobat dengan Suwuk"
Posting Komentar