Hukum Rebonding dan Mengkriting Rambut

     Rebonding adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih indah. Dan mengkriting rambut adalah membuat rambut yang lurus menjadi kriting, dimodel menjadi bentuk tertentu sesuai dengan keinginan.
     Namun rebonding dan mengkriting sendiri menggunakan proses kimiawi pada rambut, dengan tujuan mengubah struktur protein rambut, akibatnya rebonding dan mengkriting sering menyebabkan rambut kita rusak, merah, kasar dan bercabang dan bahkan bisa menyebabkan helai rambut berubah bentuk secara permanen, wajar bila selanjutnya harus ada perawatan intensif pada rambut yang direbonding atau dikriting, karena perubahan struktur secara paksa bisa menyebabkan rambut rapuh, sehingga perlu perawatan lanjutan dengan shampo khusus, misalnya dengan menggunakan vitamin rambut sesudah keramas atau menggunakan ion khusus.
     Namun selain itu dalam proses mengubah tatanan rambut (rebonding), bisa saja menggunakan bahan-bahan dan peralatan yang tidak menyebabkan perubahan permanen, seperti misalnya, roll (menggulung rambut) tanpa proses kimiawi atau menjalin rambut kecil-kecil agar lebih lurus ketika dibuka jalinannya, tetapi rebonding dengan cara ini bila tidak mengubah struktur ikatan protein rambut, tidak akan bersifat permanent, paling lama bertahan hanya satu hingga dua hari.
     Dari fenomena tersebut di atas bagaimanakah hukum melakukan rebonding, mengkriting (rolling), punk, rasta atau semacamnya?

a.   Tidak diperbolehkan karena termasuk mengubah ciptaan Allah (taghyirul khalqi)
(وَيَنْهَى) بِمَعْنىَ وَنَهْيٌ (اَلّنِسَاءَ) نَهْيٌ تَحْرِيْمٌ (عَنْ وَصْلِ الشَّعْرِ وَعَنِ الْوَشْمِ) لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ "لَعَنَ اللهُ اْلوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصَلَةَ وَاْلوَاشِمَةَ وَاْلمُسْتَوْشَمَةَ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ .(كفاية الطالب باب في بيان الفطرة، ج 2 ص 599)
Wanita dilarang menyambung rambut dan mentato dirinya sesuai dengan hadits Nabi “Allah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang disambung rambutnya, orang yang mentato, orang yang ditato, orang yang mencabut rambut, mengikir gigi untuk memperindah, semua itu termasuk merubah ciptaan Allah”. (Kifayah at-Thalib bab Fi Bayani al-Fitrah juz 2 hal 599)

b.  Menurut Imam Syihab al-Qurafi rebonding diperbolehkan sebab hal tersebut termasuk mengubah bentuk dengan tujuan mendapatkan keindahan (lil jamal/tazayyun).
(قَوْلُهُ الْمُغَيِّرَاتُ) بِكَسْرِ التَّحْتِيَّةَ الْمُشَدَّدَةِ وَاْلغَيْنِ الْمُعْجَمَةِ صِفَةٌ لاَزِمَةٌ لِمَنْ فَعَلَ الأَشْيَاءَ الْمَذْكُوْرَةَ وَهُوَ كَالتَّعْلِيْلِ لِوُجُوْبِ اللَّعْنِ الْمُسْتَدَلِّ بِهِ عَلَى الْحُرْمَةِ إِلاَّ أَنَّ الشِّهَابَ الْقُرَافِيَّ قَالَ لَمْ أَرَ لِلْفُقَهَاءِ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَغَيْرِهِمْ فيِ تَعْلِيْلِ هَذَا الْحَدِيْثِ إِلاَّ أَنَّهُ تَدْلِيْسٌ عَلىَ الزَّوْجِ لِتَكْثِيْرِ الصَّدَّاقِ وَيُشَكِّلُ ذَلِكَ إِذَا كَانُوْا عَالِمِيْنَ بِهِ وَبِالْوَشْمِ فَإِنَّهُ لَيْسَ فِيْهِ تَدْلِيْسٌ وَمَا فيِ الْحَدِيْثِ مِنْ تَغْيِيْرِ خَلْقِ اللهِ لَمْ أَفْهَمْ مَعْنَاهُ فَإِنَّ التَّغْيِيْرَ لِلْجَمَّالِ غَيْرُ مُنْكَرٍ فيِ الشَّرْعِ كَالْخِتَانِ وَقَصِّ الظُّفْرِ وَالشَّعْرِ وَصَبْغِ الْحِنَّاءِ وَصَبْغِ الشَّعْرِ وَغَيْرِ ذَلِكَ. (حاشية العدوي، ج 2 ص 459)
Yang dimaksud dengan (المغيرات)  adalah sifat bagi orang yang melakukan perbuatan itu, hal ini disamakan dengan alasan (illat) tidak diperbolehkan-nya sumpah li’an. Menurut Imam Syihab al-Qurafi berkata “Saya belum menemukan ulama’ Syafi’iyah, Malikiyah dan ulama’-ulama’ lainnya yang mengungkapkan alasan seperti dalam hadits itu (لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ...إلخ), kecuali hal itu menurut Imam Syihab al-Qorafi merupakan tipuan terhadap suami agar memperbanyak mahar. Hal itu dibebankan bagi mereka yang mengetahui alasan penipuan tersebut, sedangkan tato tidak terkait dengan alasan penipuan itu. Imam Syihab al-Qurafi juga berkata; alasan merubah ciptaan Allah dalam hadits di atas belum dapat saya fahami, karena merubah untuk menjadi lebih indah (baik) tidak bertentangan dengan syariat seperti halnya Sunat (Khitan), memotong kuku dan rambut, dan mengecat kuku, menyemir rambut dan lain-lain. (Khasyiyah al-‘adawiy juz 2 hal 459)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Rebonding dan Mengkriting Rambut"

Posting Komentar