Rebonding adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih
indah. Dan mengkriting rambut adalah membuat rambut yang lurus menjadi kriting,
dimodel menjadi bentuk tertentu sesuai dengan keinginan.
Namun rebonding dan mengkriting sendiri menggunakan proses
kimiawi pada rambut, dengan tujuan mengubah struktur protein rambut, akibatnya rebonding
dan mengkriting sering menyebabkan rambut kita rusak, merah, kasar dan
bercabang dan bahkan bisa menyebabkan helai rambut berubah bentuk secara
permanen, wajar bila selanjutnya harus ada perawatan intensif pada rambut yang
direbonding atau dikriting, karena perubahan struktur secara paksa bisa
menyebabkan rambut rapuh, sehingga perlu perawatan lanjutan dengan shampo
khusus, misalnya dengan menggunakan vitamin rambut sesudah keramas atau
menggunakan ion khusus.
Namun selain itu dalam proses mengubah tatanan rambut (rebonding),
bisa saja menggunakan bahan-bahan dan peralatan yang tidak menyebabkan
perubahan permanen, seperti misalnya, roll (menggulung rambut) tanpa proses
kimiawi atau menjalin rambut kecil-kecil agar lebih lurus ketika dibuka
jalinannya, tetapi rebonding dengan cara ini bila tidak mengubah
struktur ikatan protein rambut, tidak akan bersifat permanent, paling lama
bertahan hanya satu hingga dua hari.
Dari fenomena tersebut di atas bagaimanakah hukum melakukan rebonding,
mengkriting (rolling), punk, rasta atau semacamnya?
a. Tidak diperbolehkan karena
termasuk mengubah ciptaan Allah (taghyirul khalqi)
(وَيَنْهَى) بِمَعْنىَ
وَنَهْيٌ (اَلّنِسَاءَ) نَهْيٌ تَحْرِيْمٌ (عَنْ وَصْلِ الشَّعْرِ وَعَنِ
الْوَشْمِ) لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ "لَعَنَ اللهُ
اْلوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصَلَةَ وَاْلوَاشِمَةَ وَاْلمُسْتَوْشَمَةَ
وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ
.(كفاية الطالب باب في بيان
الفطرة، ج 2 ص 599)
Wanita dilarang menyambung rambut dan mentato
dirinya sesuai dengan hadits Nabi “Allah melaknat orang yang menyambung rambut,
orang yang disambung rambutnya, orang yang mentato, orang yang ditato, orang
yang mencabut rambut, mengikir gigi untuk memperindah, semua itu termasuk
merubah ciptaan Allah”. (Kifayah at-Thalib bab Fi Bayani al-Fitrah juz 2 hal
599)
b. Menurut Imam Syihab al-Qurafi rebonding diperbolehkan sebab hal
tersebut termasuk mengubah bentuk dengan tujuan mendapatkan keindahan (lil
jamal/tazayyun).
(قَوْلُهُ
الْمُغَيِّرَاتُ) بِكَسْرِ التَّحْتِيَّةَ الْمُشَدَّدَةِ وَاْلغَيْنِ
الْمُعْجَمَةِ صِفَةٌ لاَزِمَةٌ لِمَنْ فَعَلَ الأَشْيَاءَ الْمَذْكُوْرَةَ وَهُوَ
كَالتَّعْلِيْلِ لِوُجُوْبِ اللَّعْنِ الْمُسْتَدَلِّ بِهِ عَلَى الْحُرْمَةِ
إِلاَّ أَنَّ الشِّهَابَ الْقُرَافِيَّ قَالَ لَمْ أَرَ لِلْفُقَهَاءِ
الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَغَيْرِهِمْ فيِ تَعْلِيْلِ هَذَا الْحَدِيْثِ
إِلاَّ أَنَّهُ تَدْلِيْسٌ عَلىَ الزَّوْجِ لِتَكْثِيْرِ الصَّدَّاقِ وَيُشَكِّلُ
ذَلِكَ إِذَا كَانُوْا عَالِمِيْنَ بِهِ وَبِالْوَشْمِ فَإِنَّهُ لَيْسَ فِيْهِ
تَدْلِيْسٌ وَمَا فيِ الْحَدِيْثِ مِنْ تَغْيِيْرِ خَلْقِ اللهِ لَمْ أَفْهَمْ
مَعْنَاهُ فَإِنَّ التَّغْيِيْرَ لِلْجَمَّالِ غَيْرُ مُنْكَرٍ فيِ الشَّرْعِ
كَالْخِتَانِ وَقَصِّ الظُّفْرِ وَالشَّعْرِ وَصَبْغِ الْحِنَّاءِ وَصَبْغِ الشَّعْرِ
وَغَيْرِ ذَلِكَ. (حاشية العدوي، ج 2 ص 459)
Yang dimaksud dengan (المغيرات) adalah sifat bagi orang yang melakukan
perbuatan itu, hal ini disamakan dengan alasan (illat) tidak diperbolehkan-nya
sumpah li’an. Menurut Imam Syihab al-Qurafi berkata “Saya belum menemukan
ulama’ Syafi’iyah, Malikiyah dan ulama’-ulama’ lainnya yang mengungkapkan
alasan seperti dalam hadits itu (لَعَنَ اللهُ
الْوَاصِلَةَ...إلخ), kecuali hal itu menurut Imam Syihab
al-Qorafi merupakan tipuan terhadap suami agar memperbanyak mahar. Hal itu
dibebankan bagi mereka yang mengetahui alasan penipuan tersebut, sedangkan tato
tidak terkait dengan alasan penipuan itu. Imam Syihab al-Qurafi juga berkata;
alasan merubah ciptaan Allah dalam hadits di atas belum dapat saya fahami,
karena merubah untuk menjadi lebih indah (baik) tidak bertentangan dengan
syariat seperti halnya Sunat (Khitan), memotong kuku dan rambut, dan mengecat
kuku, menyemir rambut dan lain-lain. (Khasyiyah al-‘adawiy juz 2 hal 459)
0 Response to "Hukum Rebonding dan Mengkriting Rambut"
Posting Komentar