Seringkali kita menemukan hiasan-hiasan di dinding masjid seperti
hiasan yang berbentuk kaligrafi yang sengaja dibuat atau ditempel untuk
menghias dan menambah keindahan masjid, akan tetapi sangat disayangkan
terkadang dalam kondisi shalat mata kita tanpa sengaja terpesona melihat hiasan
tersebut sehingga membuat konsentrasi pikiran dan kekhusyukan hati menjadi
terganggu.
Dari fenomena tersebut, bagaimanakah hukum menghiasi masjid?
a.
Makruh, apabila hiasan tersebut dapat mengganggu
kekhusyukan orang yang shalat.
b.
Boleh, apabila hiasan tersebut tidak mengganggu
kekhusyukan orang yang shalat. Keterangan kitab al-Majmu’ juz 3 hal. 180:
وَيُكْرَهُ زُخْرِقَةُ الْمَسْجِدِ وَنَقْشُهُ
وَتَزِيْنُهُ لِلْاَحاَدِيْثِ الْمَشْهُوْرَةِ وَلِأَنَّهُ لاَتَشْتَغِلُ قَلْبَ الْمُصَلِّى
اَلنَّاسُ اهـ (المجموع شرح المهذب، ج 3، ص 180)
Menghiasi masjid hukumnya makruh, karena bisa
mengganggu ketenangan orang shalat. (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, juz III,
hal. 180)
Hukum boleh dalam masalah ini, diambil dari mafhum mukhalafah
dalil di atas yaitu: apabila hiasan untuk masjid tidak mengganggu orang yang
shalat maka hukum menghiasi masjid adalah boleh.
0 Response to "Menghiasi Masjid"
Posting Komentar