Menikahi Perempuan yang Hamil Sebab Zina

     Salah satu dampak dari pergaulan bebas adalah terjadinya perzinaan. Sebagaimana telah banyak terjadi pada dewasa ini, hal ini sangat memprihatinkan bagi orang tua yang mempunyai  anak  yang telah menginjak usia remaja. Karena akibat bebasnya pergaulan diantara muda-mudi, timbullah istilah yang disebut dengan “kecelakaan“ (hamil di luar nikah). Akibat  perbuatan anaknya tersebut, mereka dinikahkan dalam keadaan hamil. Bagaimana hukum menikahi  perempuan yang hamil sebab zina ?

a.  Boleh,  mengawini dan menyetubuhi wanita yang hamil karena zina. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mughni al-Muhtâj, juz III, hlm. 494:
تَنْبِيْهٌ : يَجُوْزُ نِكاَحٌ وَوَطْءُ اْلحَامِلِ مِنْ زِنًا اِذْ لاَ حُرْمَةَ لَهُ (مغنى المحتاج، ج 3، ص 494)
     Kitab Hasyiah al-Bajuri, juz II, hlm. 169:
اَوْ نَكَحَ حَامِلاً مِنْ زِنًا صَحَّ نِكَاحُهُ قَطْعًا وَجَازَ لَهُ وَطْؤُهَا قَبْلَ وَضْعِهِ عَلَى اْلاَصَحِّ (حاشية البجوري، ص 169)

b.  Makruh, Diterangkan dalam kitab Bughyah al-Murtasyidîn, hlm. 126:
يَجُوْزُ نِكَاحُ اْلحَامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءُ الزَّانِيْ وَغَيْرُهُ وَوَطْؤُهَا حِيْنَئِذٍ مَعَ الْكَرَاهَةِ (بغية المسترشدين، ص 201)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menikahi Perempuan yang Hamil Sebab Zina"

Posting Komentar