Salah satu dampak dari pergaulan bebas adalah terjadinya perzinaan.
Sebagaimana telah banyak terjadi pada dewasa ini, hal ini sangat memprihatinkan
bagi orang tua yang mempunyai anak yang telah menginjak usia remaja. Karena
akibat bebasnya pergaulan diantara muda-mudi, timbullah istilah yang disebut
dengan “kecelakaan“ (hamil di luar nikah). Akibat perbuatan anaknya tersebut, mereka dinikahkan
dalam keadaan hamil. Bagaimana hukum menikahi
perempuan yang hamil sebab zina ?
a. Boleh, mengawini dan
menyetubuhi wanita yang hamil karena zina. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab
Mughni al-Muhtâj, juz III, hlm. 494:
تَنْبِيْهٌ : يَجُوْزُ نِكاَحٌ وَوَطْءُ اْلحَامِلِ مِنْ زِنًا اِذْ لاَ حُرْمَةَ لَهُ (مغنى المحتاج،
ج 3، ص 494)
Kitab Hasyiah al-Bajuri, juz II, hlm. 169:
اَوْ نَكَحَ حَامِلاً مِنْ زِنًا صَحَّ نِكَاحُهُ
قَطْعًا وَجَازَ لَهُ وَطْؤُهَا قَبْلَ وَضْعِهِ عَلَى اْلاَصَحِّ (حاشية البجوري،
ص 169)
b. Makruh, Diterangkan dalam kitab Bughyah al-Murtasyidîn, hlm.
126:
يَجُوْزُ نِكَاحُ اْلحَامِلِ مِنَ الزِّنَا
سَوَاءُ الزَّانِيْ وَغَيْرُهُ وَوَطْؤُهَا حِيْنَئِذٍ مَعَ الْكَرَاهَةِ (بغية المسترشدين،
ص 201)
0 Response to "Menikahi Perempuan yang Hamil Sebab Zina"
Posting Komentar