Salah satu rukun nikah adalah adanya wali. Wali yang paling berhak
untuk menjadi wali adalah wali aqrab (wali yang dekat yaitu ayah atau
kakek). Namun, bagaimanakah jika wali aqrab tidak ada di tempat karena
sedang berada di luar negeri, siapakah yang berhak untuk menjadi wali dari
pengantin perempuan?
Menurut Imam Baghawi ketika wali aqrab tidak ada karena
bepergian dengan jarak yang diperbolehkan untuk mengqashar shalat, maka
perwalian dilimpahkan kepada wali ab’ad. Dan, diperbolehkan bagi wali sulthan
untuk menikahkan atas seizin dari wali ab’ad.
Seperti yang diterangkan dalam kitab Hasyiah al-Jamal ‘ala
Syarh al-Minhaj, juz VI, hlm. 310:
(وَيُزَوِّجُ السُّلْطَانُ إذَا
غَابَ الْوَلِيُّ الْأَقْرَبُ مَرْحَلَتَيْنِ) وَالْأَوْلَى أَنْ يَأْذَنَ لِلْأَبْعَدِ
أَوْ يَسْتَأْذِنَ خُرُوجًا مِنَ الْخِلَافِ وَلَوْ بَانَ كَوْنُهُ بِدُوْنِ مَسَافَةِ
الْقَصْرِ بِبَيِّنَةٍ أَوْ بِحَلِفِهِ لَمْ يَصِحْ تَزْوِيجُ السُّلْطَانِ كَمَا قَالَهُ
الْبَغَوِيُّ... (حاشية الجمل على شرح المنهج، ج ٦، ص ٣١
Dan menurut Imam Malik, apabila wali aqrab tidak ada, maka
yang berhak adalah wali ab’ad seperti yang diterangkan dalam kitab
Bidayah al-Mujtahid, juz II, hlm. 13:
وَأَمَّا الْمَسْأَلَةُ الثَّانِيَةُ، فَإِنَّ
مَالِكًا يَقُوْلُ: إِذَا غَابَ الْوَلِيُّ الْأَقْرَبُ اِنْتَقَلَتْ الْوِلَايَةُ
إِلَى الْأَبْعَدِ (بداية المجتهد، ج ٢، ص
١٣)
0 Response to "Pengganti Wali Aqrab dalam Akad Nikah"
Posting Komentar