Pengganti Wali Aqrab dalam Akad Nikah

    Salah satu rukun nikah adalah adanya wali. Wali yang paling berhak untuk menjadi wali adalah wali aqrab (wali yang dekat yaitu ayah atau kakek). Namun, bagaimanakah jika wali aqrab tidak ada di tempat karena sedang berada di luar negeri, siapakah yang berhak untuk menjadi wali dari pengantin perempuan?

     Menurut Imam Baghawi ketika wali aqrab tidak ada karena bepergian dengan jarak yang diperbolehkan untuk mengqashar shalat, maka perwalian dilimpahkan kepada wali ab’ad. Dan, diperbolehkan bagi wali sulthan untuk menikahkan atas seizin dari wali ab’ad.
Seperti yang diterangkan dalam kitab Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarh al-Minhaj, juz VI, hlm. 310:
(وَيُزَوِّجُ السُّلْطَانُ إذَا غَابَ الْوَلِيُّ الْأَقْرَبُ مَرْحَلَتَيْنِ) وَالْأَوْلَى أَنْ يَأْذَنَ لِلْأَبْعَدِ أَوْ يَسْتَأْذِنَ خُرُوجًا مِنَ الْخِلَافِ وَلَوْ بَانَ كَوْنُهُ بِدُوْنِ مَسَافَةِ الْقَصْرِ بِبَيِّنَةٍ أَوْ بِحَلِفِهِ لَمْ يَصِحْ تَزْوِيجُ السُّلْطَانِ كَمَا قَالَهُ الْبَغَوِيُّ... (حاشية الجمل على شرح المنهج، ج ٦، ص ٣١
     Dan menurut Imam Malik, apabila wali aqrab tidak ada, maka yang berhak adalah wali ab’ad seperti yang diterangkan dalam kitab Bidayah al-Mujtahid, juz II, hlm. 13:
وَأَمَّا الْمَسْأَلَةُ الثَّانِيَةُ، فَإِنَّ مَالِكًا يَقُوْلُ: إِذَا غَابَ الْوَلِيُّ الْأَقْرَبُ اِنْتَقَلَتْ الْوِلَايَةُ إِلَى الْأَبْعَدِ (بداية المجتهد، ج ٢، ص ١٣)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengganti Wali Aqrab dalam Akad Nikah"

Posting Komentar