Dalam menjalin hubungan pra nikah saat meminang seseorang wanita di
sebagian masyarakat terjadi tradisi yaitu laki-laki menyerah-kan harta misalnya
cincin atau sejenisnya. Yang disebut jihaz (pengikat).
Bagaimanakah status cincin atau sejenisnya itu?
a. Status harta jihaz sebagai hadiah
b. Status harta jihaz sebagai mas kawin
Keterangan dari kitab al-Fatawi al-Kubro, juz 4, hal. 44:
(وَسُئِلَ) عَمَّنْ خَطَبَ إِمْرَأَةً
فَأَجَابُوْهُ فَأَعْطَاهُمْ شَيْئًا مِنَ الْماَلِ يُسَمَّى الْجِهَازُ هَلْ تَمْلِكُهُ
الْمَخْطُوْبَةُ أَوْلاَ، بَيَّنُوْا لَنَا ذَلِكَ (فَأَجَاَبَ) بِأَنَّ الْعِبَرَةَ
بنِيَّةِ الْخَاطِبِ الدَّافِعِ فَإِنْ دَفَعَ بِنِيَّةِ الْهَدِيَّةِ مَلَكَتْهُ الْمَخْطُوْبَةُ
أَوْ بِنِيَّةِ حُسْبَانِهِ مِنَ الْمَهْرِ حُسِبَ مِنْهُ إِنْ كَانَ مِنْ غَيْرِ جِنْسِهِ،
أَوْبِنِيَّةِ الرُّجُوْعِ بِهِ عَلَيْهَا إِذَا لَمْ يَحْصُلْ زُوَّاجٌ أَوْ لَمْ
يَكُنْ لَهُ نِيَّةٌ لَمْ تَمْلِكْهُ وَيَرْجِعُ بِهِ عَلَيْهَا (الفتاوى الكبرى، ج
4 ص44 )
“Ditanyakan” tentang seorang laki-laki yang
melamar wanita lain lantas keluarganya menerima, kemudian laki-laki tersebut
memberikan sesuatu harta yang dinamakan dengan jihaz (pengikat) kepada mereka,
apakah wanita yang dipinang tersebut berhak memilikinya atau tidak? Jawab:
”sesungguhnya yang dijadikan pedoman adalah dari si pelamar tersebut, jika dia
berniat memberikannya sebagai hadiah maka wanita pinangamnya berhak
memilikinya, atau jika niatnya sebagai nilai dari maskawin maka akan dianggap
sebagai maskawin untuk wanita yang dipinang. Jika pelamar berniat sebagai
maskawin, namun perkawinan itu gagal atau tidak ada niat sama sekali, jika si
pemberi jihaz berniat menarik kembali pemberiannya maka si perempuan itu tidak
bisa memilikinya dan barang itu harus dikembalikan”.
Kesimpulan:
- Apabila si pemberi jihaz ketika memberikannya
berniat atau bertujuan sebagai hadiah maka wanita yang dipinang berhak untuk
memiliki harta tersebut.
- Apabila tujuan si pemberi jihaz sebagai nilai dari maskawin maka
dianggap sebagai maskawin dan wanita berhak memilikinya, tetapi si pemberi
jihaz (pelamar) juga boleh menariknya kembali apabila perkawinan gagal dan
wanita yang dilamar harus mengembalikan-nya.
0 Response to "Hukum Jihaz (Cincin Tunangan dan Sejenisnya)"
Posting Komentar