Hukum Jihaz (Cincin Tunangan dan Sejenisnya)

   Dalam menjalin hubungan pra nikah saat meminang seseorang wanita di sebagian masyarakat terjadi tradisi yaitu laki-laki menyerah-kan harta misalnya cincin atau sejenisnya. Yang disebut jihaz (pengikat).

     Bagaimanakah status cincin atau sejenisnya itu?
a.       Status harta jihaz sebagai hadiah
b.      Status harta jihaz sebagai mas kawin
Keterangan dari kitab al-Fatawi al-Kubro, juz 4, hal. 44:
(وَسُئِلَ) عَمَّنْ خَطَبَ إِمْرَأَةً فَأَجَابُوْهُ فَأَعْطَاهُمْ شَيْئًا مِنَ الْماَلِ يُسَمَّى الْجِهَازُ هَلْ تَمْلِكُهُ الْمَخْطُوْبَةُ أَوْلاَ، بَيَّنُوْا لَنَا ذَلِكَ (فَأَجَاَبَ) بِأَنَّ الْعِبَرَةَ بنِيَّةِ الْخَاطِبِ الدَّافِعِ فَإِنْ دَفَعَ بِنِيَّةِ الْهَدِيَّةِ مَلَكَتْهُ الْمَخْطُوْبَةُ أَوْ بِنِيَّةِ حُسْبَانِهِ مِنَ الْمَهْرِ حُسِبَ مِنْهُ إِنْ كَانَ مِنْ غَيْرِ جِنْسِهِ، أَوْبِنِيَّةِ الرُّجُوْعِ بِهِ عَلَيْهَا إِذَا لَمْ يَحْصُلْ زُوَّاجٌ أَوْ لَمْ يَكُنْ لَهُ نِيَّةٌ لَمْ تَمْلِكْهُ وَيَرْجِعُ بِهِ عَلَيْهَا (الفتاوى الكبرى، ج 4 ص44 )
“Ditanyakan” tentang seorang laki-laki yang melamar wanita lain lantas keluarganya menerima, kemudian laki-laki tersebut memberikan sesuatu harta yang dinamakan dengan jihaz (pengikat) kepada mereka, apakah wanita yang dipinang tersebut berhak memilikinya atau tidak? Jawab: ”sesungguhnya yang dijadikan pedoman adalah dari si pelamar tersebut, jika dia berniat memberikannya sebagai hadiah maka wanita pinangamnya berhak memilikinya, atau jika niatnya sebagai nilai dari maskawin maka akan dianggap sebagai maskawin untuk wanita yang dipinang. Jika pelamar berniat sebagai maskawin, namun perkawinan itu gagal atau tidak ada niat sama sekali, jika si pemberi jihaz berniat menarik kembali pemberiannya maka si perempuan itu tidak bisa memilikinya dan barang itu harus dikembalikan”.

Kesimpulan:
-  Apabila si pemberi jihaz ketika memberikannya berniat atau bertujuan sebagai hadiah maka wanita yang dipinang berhak untuk memiliki harta tersebut.
-  Apabila tujuan si pemberi jihaz sebagai nilai dari maskawin maka dianggap sebagai maskawin dan wanita berhak memilikinya, tetapi si pemberi jihaz (pelamar) juga boleh menariknya kembali apabila perkawinan gagal dan wanita yang dilamar harus mengembalikan-nya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Jihaz (Cincin Tunangan dan Sejenisnya)"

Posting Komentar