Menurut syariat Agama Islam, setiap perbuatan hukum harus memenuhi
dua unsur, yaitu rukun dan syarat. Rukun ialah unsur pokok (tiang) dalam setiap
perbuatan hukum, sedangkan syarat ialah unsur pelengkap dalam setiap perbuatan
hukum. Apabila kedua unsur ini tidak dipenuhi, maka suatu perbuatan dianggap
tidak sah menurut hukum, demikian pula untuk sahnya suatu pernikahan harus
dipenuhi rukun dan syaratnya.
Salah satu syarat dari nikah, yaitu seorang calon suami harus
mengetahui kepada wanita yang akan dinikahinya. Bagaimana hukum seorang calon
suami yang tidak mengetahui kepada wanita yang akan dinikahinya?
a. Tidak sah, yaitu apabila seorang
laki-laki tidak mengetahui kepada wanita
yang akan dinikahinya (tidak mengetahui nasab, tidak mengetahui keadaan wanita tersebut dan sulit untuk
mengetahuinya). Bughyah al-Mustarsyidîn,
hlm. 200:
مِنْ شُرُوْطِ النِّكاَحِ عِلْمُ الزَّوْجِ
باِلْمَنْكُوْحَةِ، فَلَوْ تَزَوَّجَ مَنْ لاَ يَعْرِفَ نَسَبَهَا وَلَا عَيَّنَهَا
وَتَعَذَّرَتْ مَعْرِفَتُهاَ بَعْدُ لَمْ يَصِحُّ وَإِن اَشَار َإِلَيْهَا اْلوَلِيُّ
بغية المسترشدين، ص 200)
b. Sah, ini diambil dari perkataannya Imam Ramli, yaitu apabila nantinya seorang wali sudah mengatakan kepada seseorang
laki-laki, kalau dia akan dinikahkan kepada seorang perempuan, walau tidak mengetahui nama dan
nasabnya. Bughyah al-Mustarsyidîn, hlm. 200:
يُؤْخَذُ مِنْ كَلاَمِ (م ر): أَنَّهُ لّوْ
قاَلَ الْوَلِيُّ : زَوَّجْتُ مَوَلَّيْتِيْ هَذاَ وَلَمْ يَعْرِفْ اِسْمَهُ وَنَسَبَهُ
صَحَّ اهــ (بغية المسترشدين، ص 200)
0 Response to "Sebaiknya Kedua Calon Pengantin Saling Mengetahui"
Posting Komentar