Sebaiknya Kedua Calon Pengantin Saling Mengetahui

     Menurut syariat Agama Islam, setiap perbuatan hukum harus memenuhi dua unsur, yaitu rukun dan syarat. Rukun ialah unsur pokok (tiang) dalam setiap perbuatan hukum, sedangkan syarat ialah unsur pelengkap dalam setiap perbuatan hukum. Apabila kedua unsur ini tidak dipenuhi, maka suatu perbuatan dianggap tidak sah menurut hukum, demikian pula untuk sahnya suatu pernikahan harus dipenuhi rukun dan syaratnya.

     Salah satu syarat dari nikah, yaitu seorang calon suami harus mengetahui kepada wanita yang akan dinikahinya. Bagaimana hukum seorang calon suami yang tidak mengetahui kepada wanita yang akan dinikahinya?

a.  Tidak sah, yaitu apabila seorang  laki-laki tidak mengetahui kepada wanita  yang akan dinikahinya (tidak mengetahui nasab, tidak mengetahui  keadaan wanita tersebut dan sulit untuk mengetahuinya). Bughyah  al-Mustarsyidîn, hlm. 200:
مِنْ شُرُوْطِ النِّكاَحِ عِلْمُ الزَّوْجِ باِلْمَنْكُوْحَةِ، فَلَوْ تَزَوَّجَ مَنْ لاَ يَعْرِفَ نَسَبَهَا وَلَا عَيَّنَهَا وَتَعَذَّرَتْ مَعْرِفَتُهاَ بَعْدُ لَمْ يَصِحُّ وَإِن اَشَار َإِلَيْهَا اْلوَلِيُّ بغية المسترشدين، ص 200)
b.  Sah, ini diambil dari perkataannya Imam Ramli, yaitu  apabila nantinya seorang  wali sudah mengatakan kepada seseorang laki-laki, kalau dia akan dinikahkan kepada seorang  perempuan, walau tidak mengetahui nama dan nasabnya. Bughyah al-Mustarsyidîn, hlm. 200:

يُؤْخَذُ مِنْ كَلاَمِ (م ر): أَنَّهُ لّوْ قاَلَ الْوَلِيُّ : زَوَّجْتُ مَوَلَّيْتِيْ هَذاَ وَلَمْ يَعْرِفْ اِسْمَهُ وَنَسَبَهُ صَحَّ اهــ (بغية المسترشدين، ص 200)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sebaiknya Kedua Calon Pengantin Saling Mengetahui"

Posting Komentar