Sudah menjadi tradisi di belahan nusantara terutama di pulau Jawa
ketika suatu keluarga akan dikaruniai seorang anak, maka pada masa kehamilannya
sudah menginjak umur 3 atau 4 bulan, 7
atau 8 bulan, keluarga tersebut mengadakan kendurenan atau tasyakuran, (Neloni,
Mitoni/Tingkepan) yang acara di dalamnya membacakan surat-surat al-Qur’an
seperti Surat Yusuf, Maryam, Muhammad, al-Kahfi, Yasin, Fatah, Mulk, Taubat,
ar-Rohman, al-Waqi’ah, dan dilanjutkan dengan tabarukan do’a untuk calon bayi
dan keluarga. Yang menjadi persoalan, apakah tradisi ini dibenarkan oleh agama?
Dan apakah ada dalil yang mendukungnya?
Ulama’ berpendapat bahwa ritual tersebut dapat dibenarkan, karena
termasuk kategori walimah, sebagaimana
yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dalam kitab Kifayah al-Akhyar juz 2, halaman
68, sebagaimana telah disebutkan di atas.
Sedangkan dalil dari
al-Qur’an yang mendukung adanya tradisi tersebut diantaranya adalah surat
al-A’rof ayat 128 yaitu:
هُوَ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ
نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا فَلَمَّا
تَغَشَّاهَا حَمَلَتْ حَمْلاً خَفِيْفًا فَمَرَّتْ بِهِ فَلَمَّا أَثْقَلَتْ
دَّعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحاً لَّنَكُوْنَنَّ مِنَ
الشَّاكِرِيْنَ (سورة الأعراف: 189)
Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya
dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah
dicampurinya, isterinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia
merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya
(suami-isteri) berdo’a kepada Allah, Tuhannya seraya berkata:
"Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang saleh, tentulah kami termasuk
orang-orang yang bersyukur". (Qs. al-A’rof: 189)
0 Response to "Tasyakuran dan Tabarukan Do’a untuk Janin yang Berumur 3 atau 4 bulan (Neloni), 7 atau 8 bulan (Mitoni/ Tingkepan), ketika Masih dalam Kandungan"
Posting Komentar