Akad nikah tidak sah kecuali ada wali yang menikahkannya. Urutan
orang-orang yang berhak menikahkan perempuan adalah:
1.
Ayah dari pihak
perempuan
2.
Kakek dari
pihak perempuan
3.
Saudara
laki-laki kandung
4.
Saudara
laki-laki se ayah (tunggal bapak)
5.
Anak laki-laki
dari saudara laki-laki kandung
6.
Anak laki-laki
dari saudara laki-laki se ayah (tunggal bapak)
7.
Paman tunggal
kandung (dari bapak)
8.
Paman tunggal
bapak (dari bapak)
9.
Anak dari paman
tunggal kandung (dari bapak)
10. Anak dari paman tunggal bapak (dari bapak)
11. Orang yang memerdekakan budak
12. Hakim (apabila wali dari nasab tidak ada).
Hal ini diterangkan dalam kitab Fathu al-Qarib hal 44. Dan
keterangan yang lebih lengkap bisa dilihat dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala
Ibn Qasim, juz 2, hal. 105.
وَاَوْلَى الْوِلَايَةِ اَيْ اَحَقُّ الْأَوْلِيَاءِ
بِالتَّزْوِيْجِ اَلْأَبُ ثُمَّ الْجَدُّ اَبُو الْأَبِ ثُمَّ الْأَخُ لِلْأَبِ وَالْأُمِّ
ثُمَّ الْأَخُ لِلْأَبِ ثُمَّ إِبْنُ الْأَخِ لِلْأَبِ وَالْأُمِّ ثُمَّ إِبْنُ الْأَخِ
لِلْأَبِ ثُمَّ الْعَمُّ ثُمَّ إِبْنُهُ عَلَى هَذَا التَّرْتِيْبِ (فتح القريب ص 44 أو حاشية الباجوري على ابن قاسم، ج 2 ص 105)
0 Response to "Urutan Wali Nikah"
Posting Komentar