BAGAIMANA HUKUM PEMAKAMAN SATU LOKASI MUSLIM DAN NON-MUSLIM

 

BAGAIMANA HUKUM PEMAKAMAN SATU LOKASI MUSLIM DAN NON-MUSLIM

Dalam kitab fiqh khususnya bab jenazah dijelaskan bahwa : Orang kafir tidak boleh dimakamkan dalam pemakaman orang Muslim, begitu juga sebaliknya. Namun disebagian daerah ada yang kita jumpai pemakaman desa yang isinya bercampur baur antara makam Muslim dan Non-Muslim.

Bagaimanakah hukumnya mencampur makam muslim dengan non-muslim?

Haram memakamkan orang muslim dengan non muslim dalam satu lokasi karena dikhawatirkan bisa menimpakan rasa sakit kepada mayit muslim sebab bertetangga dengan mayit non muslim dan rasa sakit sebab menyaksikan keadaanya.  Tetapi ketika dalam keadaan dharurat maka boleh meskipun dalam satu kuburan.

(مِنْ حَدِيثِ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ عَنْ ابْنِ الْحَنَفِيَّةِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ نَدْفِنَ مَوْتَانَا وَسَطَ قَوْمٍ صَالِحِينَ فَإِنَّ الْمَوْتَى يَتَأَذَّوْنَ بِالْجَارِ السُّوءِ كَمَا يَتَأَذَّى بِهِ الْأَحْيَاءُ ) ( وَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا مَاتَ لِأَحَدِكُمُ الْمَيِّتُ فَحَسِّنُوا كَفَنَهُ وَ عَجِّلُوا إِنْجَازَ وَصِيَّتِهِ وَ أَعْمَقُوا لَهُ فِي قَبْرِهِ وَ جَنِّبُواهُ جَارَ السُّوءِ  قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ: وَهَلْ يَنْفَعُ الْجَارُ الصَّالِحُ فِي الْآخِرَةِ ؟ قَال: هَلْ يَنْفَعُ فِي الدُّنْيَا قَالُوا: نَعَمْ قَالَ: كَذَلِكَ يَنْفَعُ فِي الْآخِرَةِ) ذَكَرَهُ الزَّمَخْشَرِيُّ فِي كِتَابِ رَبِيعِ الْأَبْرَارِ وَخَرَّجَهُ أَبُو نُعَيْمٍ الْحَافِظُ بِإِسْنَادِهِ (مِنْ حَدِيثِ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ عَمِّهِ نَافِعِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَدْفِنُوا مَوْتَاكُمْ وَسَطَ قَوْمِ صَالِحِينَ فَإِنَّ الْمَيِّتَ يَتَأَذَّى بِالْجَارِ السُّوءِ). (التذكرة بأحوال الموتي وأمور الاخرة: ج ١، ص ٣١٦)

“Di riwayatkan dari Sufyan As Tsaury dari Abdulloh bin Muhammad dari Ibnu ‘Aqil dari Ibnu Al Hanafiyah dari ‘Aly R.a yang berkata; Rosululloh SAW memerintahkan kepada kami untuk mengubur orang-orang mati kami di tengah makam kaum sholihin. Maka sesungguhnya orang-orang yang mati bisa merasakan sakit bertetanga dengan orang buruk sebagaimana orang-orang hidup merasakanya. Ulama’ kita berkata; disunnahkan bagimu untuk memilihkan mayitmu makam orang-orang sholeh dan pekuburan ahli kebaikan. Kamu kubur ia bersama mereka, kamu turunkan ia di sisi mereka dan tempatkanlah ia di sebelah mereka, dengan tujuan tertular keberkahan mereka dan bertawasul kepada Allah Azza Wa Jalla lantaran berdekatan dengan mereka. Dan hendaknya kamu jauhkan ia dari pekuburan orang-orang yang sebaliknya, yakni orang yang dikuatirkan bisa menimpakan rasa sakit sebab bertetangga denganya dan rasa sakit sebab menyaksikan keadaanya. (at Tadzkirah Li al Qurtuby, juz 1, hal 316)

قَالَ فِي الرَّوْضَةِ: وَلَا يُدْفَنُ مُسْلِمٌ فِي مَقْبَرَةِ الْكُفَّارِ وَلَا كَافِرٌ فِي مَقْبَرَةِ الْمُسْلِمِينَ. قَالَ فِي الْخَادِمِ: ثُمَّ لَا يَخْفَى أَنَّهُ حَرَامٌ. (نهاية المحتاج إلى شرح المنحاج: ج ٣، ص ٧)

“Menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Ar Raudlah : seorang muslim tidak boleh dikubur di kuburan orang-orang kafir tidak juga orang-orang kafir di kuburan orang muslim, berkata dalam kitab Al Khodim : kemudian tidak samar bahwa hal itu haram” (Nihaya al-Muhtaj juz 3, hal 7)  

وَلَا يَجُوزُ دَفْنُ مُسْلِمٍ فِي مَقْبَرَةِ كُفَّارٍ وَلَا عَكْسُهُ، فَيَحْرُمُ إلَّا لِضَرُورَةٍ فَيَجُوزُ وَلَوْ بِجَمْعِ مُسْلِمٍ وَكَافِرٍ فِي قَبْرٍ (حاشيتا قليوبي وعميرة: ج 1، ص 401)

"Tidak diperbolehkan menguburkan seorang muslim di kuburan orang kafir tidak juga sebaliknya, maka diharamkan kecuali jika dlorurot maka diperbolehkan meskipun dalam satu kuburan" (Hasyiyata Qulyubi wa Umairah, 1:401)

Posting Komentar untuk "BAGAIMANA HUKUM PEMAKAMAN SATU LOKASI MUSLIM DAN NON-MUSLIM"