HUKUM
MENANAM POHON TEPAT DIATAS KUBURAN
Makam atau kuburan dikenal sebagai tempat
peristirahatan terakhir manusia yang telah meninggal dunia (jenazah) sebelum
menuju alam akhirat. Ketika jenazah telah dikebumikan atau pada saat berziarah,
pihak keluarga biasanya menaburkan bunga, bahkan ada juga keluarga yang menanam
pohon di atas makam. Selain sebagai tanda makam baru, hal tersebut juga
dimaksudkan supaya pohon yang ditanam tersebut dapat memberikan keteduhan. Pada
umumnya, pemakaman di Jawa yang kebanyakan tumbuh pohon-pohon besar seperti
pohon beringin, pohon bunga kamboja dan jenis pohon lainnya yang menambah
kesejukan dan sakralnya area pemakaman.
Bagaimana hukum menanam pohon tepat di atas kuburan?
A. Haram
Apabila kelembaban atau akar pohon sampai mengenai mayit
B. Makruh Tahrim
Apabila kelembaban atau akar pohon tidak sampai
mengenai mayit
وَأَمَّا غَرْسُ الشَّجَرِ عَلَى القَبْرِ
وَسَقْيُهَا فَإِنْ أَدَّى وُصُوْلَ النَّدَاوَةِ أَوْ عُرُوْقَ الشَّجَرِ إِلَى المَيِّتِ
حَرَّمَ وَإِلَّا كُرِهَ كَرَاهَةً شَدِيْدَةً وَقَدْ يُقالُ يَحْرُمُ. (بغية المسترشدين:
ص 92)
“Adapun menanam pohon di atas kuburan dan
menyiraminya jika hal tersebut dapat mendatangkan kelembaban atau akar pohon
tersebut sampai kepada mayit maka haram jika tidak lembab dan akar tidak sampai
kepada mayit maka sangat makruh” (Bughyah al-Mustarsyidin: 92).
Posting Komentar untuk "HUKUM MENANAM POHON TEPAT DIATAS KUBURAN"