HUKUM MENANAM POHON TEPAT DIATAS KUBURAN

 

HUKUM MENANAM POHON TEPAT DIATAS KUBURAN

Makam atau kuburan dikenal sebagai tempat peristirahatan terakhir manusia yang telah meninggal dunia (jenazah) sebelum menuju alam akhirat. Ketika jenazah telah dikebumikan atau pada saat berziarah, pihak keluarga biasanya menaburkan bunga, bahkan ada juga keluarga yang menanam pohon di atas makam. Selain sebagai tanda makam baru, hal tersebut juga dimaksudkan supaya pohon yang ditanam tersebut dapat memberikan keteduhan. Pada umumnya, pemakaman di Jawa yang kebanyakan tumbuh pohon-pohon besar seperti pohon beringin, pohon bunga kamboja dan jenis pohon lainnya yang menambah kesejukan dan sakralnya area pemakaman. 

Bagaimana hukum menanam pohon tepat di atas kuburan?

A.     Haram

Apabila kelembaban atau akar pohon sampai mengenai mayit

B.     Makruh Tahrim

Apabila kelembaban atau akar pohon tidak sampai mengenai mayit

وَأَمَّا غَرْسُ الشَّجَرِ عَلَى القَبْرِ وَسَقْيُهَا فَإِنْ أَدَّى وُصُوْلَ النَّدَاوَةِ أَوْ عُرُوْقَ الشَّجَرِ إِلَى المَيِّتِ حَرَّمَ وَإِلَّا كُرِهَ كَرَاهَةً شَدِيْدَةً وَقَدْ يُقالُ يَحْرُمُ. (بغية المسترشدين: ص 92)

“Adapun menanam pohon di atas kuburan dan menyiraminya jika hal tersebut dapat mendatangkan kelembaban atau akar pohon tersebut sampai kepada mayit maka haram jika tidak lembab dan akar tidak sampai kepada mayit maka sangat makruh” (Bughyah al-Mustarsyidin: 92).

Catatan: maksud dari menanam di atas kuburan adalah menanam pohon yang di bawahnya terdapat jenazah. Sedangkan jika ditanam di sekitar kuburan maka boleh.

Posting Komentar untuk "HUKUM MENANAM POHON TEPAT DIATAS KUBURAN"