Disunnahkan Mengulangi Tiga Kali Tiap Anggota Saat Berwudlu’
Diceritakan dari imam muslim bahwa Nabi SAW
mengulangi tiga kali tiap anggota saat berwudlu’. Dan diriwayatkan oleh imam
bukhari bahwa sesungguhnya saat berwudlu’ Nabi SAW mengulangi satu kali-satu
kali (tiap anggota) dan dua kali-dua kali (tiap anggota). Dan adakalanya beliau membasuh wajahnya tiga
kali, kedua tangannya dua kali, dan mengusap kepalanya satu kali. Dan adakalanya tidak mengulangi tiga
kali.
Apakah kesunnahan mengulang tiga kali tiap itu
mutlaq?
Tidak mutlaq, menurut waktu dan keadaan, karena
Nabi juga melakukan pengulangan 3 kali, 2 kali, dan 1 kali. Seperti yang
diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Hal ini dijelaskan dalam
kitab Fath al-Wahab, juz I, hlm 14:
(وَ)يُسَنُّ (تَثْلِيْثٍ) لِغَسْلٍ
وَمَسْحٍ وَتَحْلِيْلٍ وَدَلْكٍ وَذِكْرٍ كَتَسْمِيَّةٍ وَتَشَهُّدٍ لِلْاِتْبَاعِ
فِي الْجَمِيْعِ أَخْذًا مِنْ إِطْلاَقِ خَبَرِ مُسْلِمٍ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا وَرَوَاهُ الْبُخَارِيْ اَنَّهُ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً وَتَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ
وَاَنَّهُ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ وَمَسَحَ رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ
بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً وَقَدْ يُطْلَبُ تَرْكُ التَّثْلِيْثِ كَأَنْ
ضَاقَ الْوَقْتُ أَوْ قَلَّ الْمَاءُ يَقِيْنًا بِأَنْ يُبْنَى عَلى الْأَقَلِّ عِنْدَ
الشَّكِ عَمَلًا بِالْاَصْلِ (فتح الوهاب، ج ١، ص
14)
Hal ini juga dijelaskan di dalam kitab Tuhfa
al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj, juz I,
hlm. 81.
0 Response to "Disunnahkan Mengulangi Tiga Kali Tiap Anggota Saat Berwudlu’"
Posting Komentar