Petani adalah pahlawan bagi ketahanan pangan bangsa, selain itu dalam islam petani dianggap sebagai profesi yang dianggap mulia karena manfaatnya. Memasuki zaman yang serba modern ini profesi petani sangat jarang diminati mengingat hasil atau keuntungan yang didapat sangat jauh dibandingkan hasil atau keuntungan dari profesi lain, belum lagi ada kewajiban zakat yang harus dikeluarkan ketika hasil panen mencapai satu nishab. Sehingga mulai banyak sawah dijual dan beralih fungsi menjadi perumahan dan sebagian lagi disewakan kepada petani lain.
Apakah hasil pertanian dari
tanah sewa itu diwajibkan zakat?
Wajib mengeluarkan zakat pertanian dari tanah sewa bagi
penyewa bahkan wajib juga membayar pajak tanah tersebut
فَصْلٌ لَا فَرْقَ بَيْنَ مَا تُنْبِتُهُ
الْأَرْضُ الْمَمْلُوكَةُ وَالْمُسْتَأْجَرَةُ فِي وُجُوبِ الْعُشُرِ، فَيَجِبُ
عَلَى مُسْتَأْجِرِ الْأَرْضِ الْعُشْرُ مَعَ الْأُجْرَةِ، وَكَذَا يَجِبُ
عَلَيْهِ الْعُشُرُ وَالْخَرَاجُ فِي الْأَرْضِ الْخَرَاجِيَّةِ. (روضة الطالبين وعمدة المفتين: ص 280(
“Tidak ada
bedanya antara tanah yang dimiliki dan disewakan yang ditanami tumbuhan pada
wajibnya zakat al-usyr (zakat 1/10). Maka wajib zakat 1/10 bagi penyewa tanah
beserta upahnya. Demikian juga wajib baginya membayar zakat 1/10 dan pajak
tanah” (Raudhoh
al-Thalibin wa Umdat al-Muftin :280).
Posting Komentar untuk "Hasil Pertanian dari Tanah Sewa"