HUKUM ZAKAT MAAL KE MASJID ATAU LEMBAGA
Pak Zainul adalah orang asli Nongkojajar yang
sekarang menjadi pebisnis sukses di kota Jakarta, yang harta atau asetnya sudah
memenuhi nisab sebesar 85 gram emas dan sudah berjalan 1 tahun, maka untuk
akhir tahun ini pak Zainul berniat untuk menzakatkan hartanya untuk pembangunan
masjid dan lembaga anak yatim di Nongkojajar, karena mengingat dikampung
halaman pak Zainul masjid masih dalam kondisi kurang baik dan tidak ada lembaga
untuk anak yatim.
Lantas bagaimana hukum zakat maal ke masjid atau lembaga?
A. Tidak Boleh
Imam empat madzab sepakat bahwa pembangunan masjid
bukan menjadi tempat distribusi zakat.
إِتَّفَقَ الْأَئِمَّةُ الْأَرْبَعَةُ
عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إِخْرَاجُ الزَّكَاةِ لِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ أَوْ
تَكْفِينِ مَيِّتٍ (الميزان الكبرى، ج 2، ص13
(
Imam empat madzhab telah sepakat bahwa tidak boleh mendistribusikan zakat untuk pembangunan masjid atau mengafani orang mati. (Mizan al-Qubra, 2:13).
B. Boleh
Dari 8 Asnaf yang disebutkan al-Qur’an, terdapat
Lafadz “Fi Sabilillah”. Menurut pandangan yang dinukil oleh Imam al-Qaffal
menafsirkan firman Allah “Fii Sabilillah” menyatakan bahwa boleh
mendistribusikan zakat kepada berbagai sektor kebaikan, seperti mengkafani
orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid.
وَاعْلَمْ أَنَّ ظَاهِرَ اللَّفْظِ فِي
قَوْلِهِ: {وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ} لَا يُوجِبُ الْقَصْرَ عَلَى كُلِّ الْغُزَّاةِ،
فَلِهَذَا الْمَعْنَى نَقَلَ الْقَفَّالُ فِي "تَفْسِيرِهِ" عَنْ بَعْضِ
الْفُقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجَازُوا صَرْفَ الصَّدَقَاتِ إِلَى جَمِيعِ وُجُوهِ
الْخَيْرِ مِنْ تَكْفِينِ الْمَوْتَى وَبِنَاءِ الْحُصُونِ وَعِمَارَةِ
الْمَسَاجِدِ، لِأَنَّ قَوْلَهُ: {وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ} عَامٌّ فِي الْكُلِّ.
(مفاتيح الغيب، ج 5، ص 127(
Ketahuilah,
bahwa dhahir lafazh dalam firman Allah SWT: “fi sabilillah” tidak menetapkan
hanya kepada orang yang berperang. Atas dasar pengertian ini, maka Al-Qaffal
menukil pendapat sebagian Ulama Fiqih dalam tafsirnya yang membolehkan
mendistribusikan zakat ke semua sektor kebaikan seperti mengkafani orang mati,
membangun benteng, dan meramaikan masjid. Sebab, firman Allah SWT: “fi
sabilillah” adalah bersifat umum mencakup semuanya. (Mafatih al-Ghaib juz 5:12 dan Marah Labid,
juz 1:379)
Posting Komentar untuk "HUKUM ZAKAT MAAL KE MASJID ATAU LEMBAGA"