HUKUM MEMBAGIKAN ZAKAT KEPADA NON-MUSLIM YANG FAKIR ATAU MISKIN

 

HUKUM MEMBAGIKAN ZAKAT KEPADA NON-MUSLIM YANG FAKIR ATAU MISKIN

Zakat merupakan salah satu rukun islam nomor 3 yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu. Peranan zakat tidak hanya berkaitan dengan ubudiyyah murni, namun juga berfungsi untuk membangun kepedulian dan kesejahteraan sesama, karena itu zakat disebut dengan ibadah ghairu mahdlah.

Zakat merupakan sebagian harta yang diwajibkan oleh Allah untuk diberikan atau diamalkan kepada saudara yang berhak menerima zakat tersebut. Secara fisik zakat terbagi atas dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Syarat wajib zakat adalah, beragama islam, merdeka, baligh/ berakal, memiliki nishab. Ada 8 golongan penerima zakat, pertama adalah fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Bagaimana hukumnya memberikan zakat terhadap non-muslim yang fakir miskin?

A.     Tidak Boleh

Menurut madzhab Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak boleh memberikan zakat fitrah atau mal kepada non-muslim meskipun fakir & miskin. Karena pada dasarnya, syarat penerima zakat adalah seorang muslim. Namun boleh memberikan zakat fitrah kepada non muslim ketika dia menjadi amil zakat sebagai upah menjadi amil zakat bukan sebagai zakat.

(و) ‌الْخَامِسُ (‌لَا ‌تَصِحُّ ‌لِلْكَافِرِ) ‌لِخَبَرِ ‌الصَّحِيحَيْنِ ‌صَدَقَةٌ ‌تُؤْخَذُ ‌مِنْ ‌أَغْنِيَائِهِمْ ‌فَتُرَدُّ ‌عَلَى ‌فُقَرَائِهِمْ نَعَمْ الكَيَّالُ والحَمَّالُ والحَافِظُ وَنَحْوُهُمْ يَجُوْزُ كَوْنُهُمْ كفَّارًا مُسْتَأجِرِيْنَ مِنْ سَهْمِ الْعَامِلِ لِأَنَّ ذَلِكَ أُجْرَةٌ لَا زَكَاةٌ (الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع 1: 232)

“Yang kelima, tidak sah zakat kepada non-Muslim karena hadits al-Bukhari dan Muslim ‘Sedekah yang diambil dari orang kaya mereka (Muslimin)’, kemudian diberikan kepada orang faqir mereka (Muslimin). Namun, penakar, pembawa, penjaga dan sesamanya boleh dari seorang non-Muslim yang disewa dari bagian amil, sebab hal tersebut adalah upah, bukan zakat” (al-Iqna’ fi hal Alfazh Abi Syuja’, 1:232)

B.     Boleh

Menurut madzhab Imam Hanafi boleh, tapi khusus diberikan untuk kafir dzimmi. Karena pada hakikatnya sedekah dianggap menyampaikan kebaikan. Tetapi selama masih ada orang muslim yang harus didahulukan adalah orang muslim.

وَأَمَّا سِوَى الزَّكَاةِ مِنْ صَدَقَةِ الْفِطْرِ وَالْكَفَّارَاتِ وَالنُّذُوْرِ فَلَا شَكَّ فِي أَنَّ صَرْفَهَا إِلَى فُقَرَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ أَفْضَلُ، لِأَنَّ الصَّرْفَ إِلَيْهِمْ يَقَعُ إِعَانَةً لَهُمْ عَلَى الطَّاعَةِ ‌وَهَلْ ‌يَجُوْزُ ‌صَرْفُهَا ‌إِلَى ‌أَهْلِ ‌الذِّمَّةِ قَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ وَمُحَمَّدٌ: يَجُوْزُ، وَقَالَ أَبُوْ يُوْسُفَ: لَا يَجُوْزُ وَهُوَ قَوْلُ زُفَرٍ وَالشَّافِعِيِّ (بدائع الصنائع في ترتيب الشرائع: ج 2، ص 49)

“selain zakat yaitu zakat fitrah, kafarat, dan nadzar maka tidak diragukan lagi bahwa memberikan zakat dan kafarat kepada orang fakir muslim itu lebih utama, karena memberikan zakat dan kafarat kepada orang fakir muslim dapat membantu mereka untuk ketaatan. Apakah boleh memberikan zakat dan kafarat kepada kafir dzimmi? Menurut Abu Hanifah dan Muhammad boleh sedangkan menurut Abu yusuf tidak boleh dan hal tersebut adalah pendapat Imam Zufar dan Imam Syafi’I” (Bada`I’ Shonaa`I’ fi Tartibi al-Syara`I’, 2:49).

يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ انْ يَصْرِفُ صَدَقَةَ الَى هَذَا الذِّمِّيِّ لِاَنَّ الصَّدَقَةَ تُعْتَبَرُ فِى الْحَقِيقَةِ مِنْ اِيصَالِ الْبِرِّ وَالِاحْسَان. (حكمة التشريع: ج ١، ص ١٢٩(

Boleh bagi orang muslim memberikan zakat kepada kafir dzimmi, karena zakat/shadaqah pada hakikatnya adalah memberikan kebaikan” (Hikmah al-Tasyri’, 1:129).

Posting Komentar untuk "HUKUM MEMBAGIKAN ZAKAT KEPADA NON-MUSLIM YANG FAKIR ATAU MISKIN"