HUKUM MEMBAGIKAN ZAKAT KEPADA NON-MUSLIM YANG
FAKIR ATAU MISKIN
Zakat merupakan salah satu rukun islam nomor 3
yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu. Peranan zakat tidak hanya
berkaitan dengan ubudiyyah murni, namun juga berfungsi untuk membangun
kepedulian dan kesejahteraan sesama, karena itu zakat disebut dengan ibadah ghairu
mahdlah.
Zakat merupakan sebagian harta yang diwajibkan
oleh Allah untuk diberikan atau diamalkan kepada saudara yang berhak menerima
zakat tersebut. Secara fisik zakat terbagi atas dua jenis, yaitu zakat fitrah
dan zakat maal. Syarat wajib zakat adalah, beragama islam, merdeka,
baligh/ berakal, memiliki nishab. Ada 8 golongan penerima zakat, pertama
adalah fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya,
gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Bagaimana hukumnya memberikan zakat terhadap non-muslim yang fakir miskin?
A. Tidak Boleh
Menurut madzhab Imam Syafi’i berpendapat bahwa
tidak boleh memberikan zakat fitrah atau mal kepada non-muslim
meskipun fakir & miskin. Karena pada dasarnya, syarat penerima zakat adalah
seorang muslim. Namun boleh memberikan zakat fitrah kepada non muslim ketika
dia menjadi amil zakat sebagai upah menjadi amil zakat bukan sebagai zakat.
(و) الْخَامِسُ (لَا تَصِحُّ لِلْكَافِرِ) لِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ صَدَقَةٌ تُؤْخَذُ
مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ نَعَمْ الكَيَّالُ والحَمَّالُ
والحَافِظُ وَنَحْوُهُمْ يَجُوْزُ كَوْنُهُمْ كفَّارًا مُسْتَأجِرِيْنَ مِنْ سَهْمِ
الْعَامِلِ لِأَنَّ ذَلِكَ أُجْرَةٌ لَا زَكَاةٌ (الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع 1:
232)
“Yang kelima, tidak sah zakat kepada non-Muslim karena hadits al-Bukhari dan Muslim ‘Sedekah yang diambil dari orang kaya mereka (Muslimin)’, kemudian diberikan kepada orang faqir mereka (Muslimin). Namun, penakar, pembawa, penjaga dan sesamanya boleh dari seorang non-Muslim yang disewa dari bagian amil, sebab hal tersebut adalah upah, bukan zakat” (al-Iqna’ fi hal Alfazh Abi Syuja’, 1:232)
B. Boleh
Menurut madzhab Imam Hanafi boleh, tapi khusus
diberikan untuk kafir dzimmi. Karena pada hakikatnya sedekah dianggap
menyampaikan kebaikan. Tetapi selama masih ada orang muslim yang harus
didahulukan adalah orang muslim.
وَأَمَّا سِوَى الزَّكَاةِ مِنْ صَدَقَةِ
الْفِطْرِ وَالْكَفَّارَاتِ وَالنُّذُوْرِ فَلَا شَكَّ فِي أَنَّ صَرْفَهَا إِلَى
فُقَرَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ أَفْضَلُ،
لِأَنَّ الصَّرْفَ إِلَيْهِمْ يَقَعُ إِعَانَةً لَهُمْ عَلَى الطَّاعَةِ وَهَلْ يَجُوْزُ
صَرْفُهَا إِلَى أَهْلِ الذِّمَّةِ قَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ وَمُحَمَّدٌ:
يَجُوْزُ، وَقَالَ أَبُوْ يُوْسُفَ: لَا يَجُوْزُ وَهُوَ قَوْلُ زُفَرٍ
وَالشَّافِعِيِّ (بدائع الصنائع في ترتيب الشرائع: ج 2، ص 49)
“selain zakat yaitu zakat fitrah, kafarat, dan
nadzar maka tidak diragukan lagi bahwa memberikan zakat dan kafarat kepada
orang fakir muslim itu lebih utama, karena memberikan zakat dan kafarat kepada
orang fakir muslim dapat membantu mereka untuk ketaatan. Apakah boleh
memberikan zakat dan kafarat kepada kafir dzimmi? Menurut Abu Hanifah dan
Muhammad boleh sedangkan menurut Abu yusuf tidak boleh dan hal tersebut adalah
pendapat Imam Zufar dan Imam Syafi’I” (Bada`I’ Shonaa`I’ fi Tartibi
al-Syara`I’, 2:49).
يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ انْ يَصْرِفُ
صَدَقَةَ الَى هَذَا الذِّمِّيِّ لِاَنَّ الصَّدَقَةَ تُعْتَبَرُ فِى الْحَقِيقَةِ
مِنْ اِيصَالِ الْبِرِّ وَالِاحْسَان. (حكمة التشريع: ج ١، ص ١٢٩(
Boleh bagi orang muslim memberikan zakat kepada
kafir dzimmi, karena zakat/shadaqah pada hakikatnya adalah memberikan kebaikan” (Hikmah al-Tasyri’, 1:129).
Posting Komentar untuk "HUKUM MEMBAGIKAN ZAKAT KEPADA NON-MUSLIM YANG FAKIR ATAU MISKIN"