MEMBAYAR ZAKAT ANAK TANPA SEIZIN ANAK TERSEBUT

 

MEMBAYAR ZAKAT ANAK TANPA SEIZIN ANAK TERSEBUT

Termasuk kewajiban orang tua adalah membayarkan zakat fitrah anaknya. Jika seseorang memiliki anak yang berada di pesantren. Biasanya orang tua menzakati anaknya yang berada di pesantren tanpa seizin anaknya.

Bolehkah orang tua menzakati anak tanpa seizin anak tersebut karena berada di pesantren?

Hukum nya boleh menzakati anak di pesantren tanpa seizinnya meskipun ia termasuk anak yang mampu bekerja. Karena anak yang telah mampu bekerja tetapi dia sibuk mencari ilmu agama maka ia tetap wajib untuk dinafkahi dan tidak diperkenankan untuk menuntutnya bekerja.

‌والأصل ‌أَنْ ‌يُخْرِجَ ‌مِنْ ‌مَالِهِ ‌زَكَاةَ ‌مُوَلِّيهِ ‌الْغَنِيِّ " لِأَنَّهُ يَسْتَقِلُّ بِتَمْلِيكِهِ بِخِلَافِ غَيْرِ مُوَلِّيهِ كَوَلَدٍ رَشِيدٍ وَأَجْنَبِيٍّ لَا يَجُوزُ إخْرَاجُهَا عَنْهُ إلَّا بِإِذْنِهِ (الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع: ج 1، ص 229)

Orang tua diperbolehkan mengeluarkan zakat dari hartanya sendiri untuk anak kecilnya yang kaya. Karena anak tersebut belum bisa memberikan harta secara mandiri. Berbeda dengan anak yang tidak didiwalikan seperti anak pintar (dewasa) dan orang lain. Tidak boleh bagi orang tua mengeluarkan zakat atas nama mereka kecuali setelah mendapat izin”(al-Iqna’ fi Alfadzi Abi Syuja’, 1:229)

قَوْلُهُ: (كَوَلَدٍ رَشِيدٍ) أَيْ إذَا لَمْ تَلْزَمْ نَفَقَتُهُ (حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيبة: ج 2، ص 357)

“maksud dari seperti anak yang pintar (dewasa) adalah ketika tidak wajib menafkainya” (Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib, 2:357)

وَقَدِ اسْتُفِيْدَ مِمَّا تَقَدَّمَ اَنَّ الْوَلَدَ الْقَادِرَ عَلَى الْكَسْبِ اللَّائِقِ بِهِ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ بَلْ يُكَلِّفُ الْكَسْبَ بَلْ قَدْ يُقَالُ اَنَّهُ دَاخِلٌ فِي الْغِنَي الْمَذْكُوْرِ. وَيُسْتَثْنَى مَا لَوْ كَانَ مُشْتَغِلًا بِعِلْمٍ شَرْعِيٍّ وَيُرْجَى مِنْهُ النِّجَابَةُ وَالْكَسْبُ يَمْنَعُهُ فَتَجِبُ حِيْنَئِذٍ وَلَا يُكَلِّفُ الْكَسْبَ (حاشية الباجوري: ج 2، ص 187)

Dari penjelasan yang telah berlalu dapat diambil kesimpulan bahwa anak yang mampu bekerja itu tidak wajib dinafkahi tetapi dia harus bekerja. Bahkan, ada pendapat yang mengatakan bahwa anak yang mampu bekerja ini masuk kategori anak yang kaya. Dikecualikan ketika anak yang telah mampu bekerja ini sedang mencari ilmu syara’ dan diharapkan nantinya akan menghasilkan kemuliaan (dari ilmunya) sedangkan jika ia bekerja maka akan tercegah dari rutinitas mencari ilmu, maka dalam keadaan demikian ia tetap wajib untuk dinafkahi dan tidak diperkenankan untuk menuntutnya bekerja” (Hasyiyah al-Bajuri, 2:187)

Posting Komentar untuk "MEMBAYAR ZAKAT ANAK TANPA SEIZIN ANAK TERSEBUT"