HUKUM MASUK THARÎQAH
Bagaimana hukum masuk tharîqah dan mengamalkannya?
Jikalau yang dikehendaki masuk tharîqah itu
belajar membersihkan hati dari sifat-sifat yang rendah, dan menghiasi
sifat-sifat yang dipuji maka hukumnya fardhu ‘ain. Hal ini seperti hadits
rasulullah Saw., yang artinya: “Menuntut ilmu diwajibkan bagi orang Islam
laki-laki dan orang Islam perempuan”. Akan tetapi kalau yang dikehendaki masuk
tharîqah mu’tabarah itu khusus untuk dzikir dan wirid, maka termasuk sunnah
Rasulullah Saw.
Adapun mengamalkan dzikir dan wirid setelah baiat,
maka hukumnya wajib, untuk memenuhi janji. Tentang mentalqinkan (mengajarkan)
dzikir dan wirid kepada para murid, hukumnya sunnah. Karena sanad tharîqah
kepada Rasulullah Saw., itu sanad yang shahih.
وَتَعَلَّمَنْ عِلْمًا يُصَحِّحُ طَاعَةً،
البيت
Pelajarilah ilmu yang membuat sahnya ibadah, (al-Adzkiyâ’).
صَحَّتْ أَسَانِيْدُ الْأَوْلِيَاءِ إِلَى
رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَدْ صَحَّ أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا رَسُوْلَ
اللهِ دُلُّنِيْ عَلَى أَقْرَبِ طُرُقٍ إِلَى اللهِ وَأَسْهَلِهَا عَلَى عِبَادِهِ
وَأَفْضَلِهَا عِنْدَ اللهِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
لَا تَقُوْمُ السَّاعَةُ وَعَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ مَنْ يَقُوْلُ اللهُ. إهـ وَلِقَوْلِهِ
تَعَالَى: وَأَوْفُوْا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُوْلًا. (الإسراء:
34) إهـ (المعارف المحمدية، صحيفة: 81)
Sanad para wali kepada Rasulullah Saw. itu benar
(shahih), dan shahih pula hadits bahwa Ali Ra. pernah bertanya kepada Nabi Saw.
kata Ali, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku jalan terdekat kepada Allah
yang paling mudah bagi hamba-hamba-Nya dan paling utama bagi Allah”. Rasulullah
Saw. bersabda, “Kiamat tidak akan terjadi ketika di muka bumi masih terdapat
orang yang mengucapkan Allah”. Dasar lainnya adalah firman Allah Swt.
“Penuhilah janji, sesungguhnya janji itu akan diminta pertanggung jawabannya”.
(al-Isrâ’: 34), (al-Ma`ârif al-Muhammadiyah, halaman: 81).
0 Response to "HUKUM MASUK THARÎQAH"
Posting Komentar