HUKUM MASUK THARÎQAH

 

HUKUM MASUK THARÎQAH

Bagaimana hukum masuk tharîqah dan mengamalkannya?

Jikalau yang dikehendaki masuk tharîqah itu belajar membersihkan hati dari sifat-sifat yang rendah, dan menghiasi sifat-sifat yang dipuji maka hukumnya fardhu ‘ain. Hal ini seperti hadits rasulullah Saw., yang artinya: “Menuntut ilmu diwajibkan bagi orang Islam laki-laki dan orang Islam perempuan”. Akan tetapi kalau yang dikehendaki masuk tharîqah mu’tabarah itu khusus untuk dzikir dan wirid, maka termasuk sunnah Rasulullah Saw.

Adapun mengamalkan dzikir dan wirid setelah baiat, maka hukumnya wajib, untuk memenuhi janji. Tentang mentalqinkan (mengajarkan) dzikir dan wirid kepada para murid, hukumnya sunnah. Karena sanad tharîqah kepada Rasulullah Saw., itu sanad yang shahih.

وَتَعَلَّمَنْ عِلْمًا يُصَحِّحُ طَاعَةً، البيت

Pelajarilah ilmu yang membuat sahnya ibadah, (al-Adzkiyâ’).

صَحَّتْ أَسَانِيْدُ الْأَوْلِيَاءِ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَدْ صَحَّ أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللهُ عَنْهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ دُلُّنِيْ عَلَى أَقْرَبِ طُرُقٍ إِلَى اللهِ وَأَسْهَلِهَا عَلَى عِبَادِهِ وَأَفْضَلِهَا عِنْدَ اللهِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَقُوْمُ السَّاعَةُ وَعَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ مَنْ يَقُوْلُ اللهُ. إهـ وَلِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَأَوْفُوْا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُوْلًا. (الإسراء: 34) إهـ (المعارف المحمدية، صحيفة: 81)

Sanad para wali kepada Rasulullah Saw. itu benar (shahih), dan shahih pula hadits bahwa Ali Ra. pernah bertanya kepada Nabi Saw. kata Ali, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku jalan terdekat kepada Allah yang paling mudah bagi hamba-hamba-Nya dan paling utama bagi Allah”. Rasulullah Saw. bersabda, “Kiamat tidak akan terjadi ketika di muka bumi masih terdapat orang yang mengucapkan Allah”. Dasar lainnya adalah firman Allah Swt. “Penuhilah janji, sesungguhnya janji itu akan diminta pertanggung jawabannya”. (al-Isrâ’: 34), (al-Ma`ârif al-Muhammadiyah, halaman: 81).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MASUK THARÎQAH"

Posting Komentar