HUKUM MEMPELAJARI ILMU HAID

 

HUKUM MEMPELAJARI ILMU HAID

Haid adalah perubahan fisiologis yang terjadi secara berkala pada seorang wanita. Hal ini sangat penting untuk di mengerti oleh seorang wanita, bahkan orang  laki-laki pun juga wajib mengerti tentang hukum haid agar nantinya dapat mengajari istrinya yang belum paham tentang haid. Saat ini sering dijumpai seorang wanita mengabaikan hukum haid, padahal itu penting bagi dirinya. Terkait hal ini bagaimana jika wanita tersebut tidak paham tentang hukum haid?

Wajib bagi seorang wanita untuk belajar tentang hukum-hukum haid, istihadloh, dan nifas. Jika dia telah bersuami dan suaminya alim maka wajib bagi suami untuk mengajarinya. Jika suaminya tidak alim maka istri wajib keluar untuk belajar kepada ulama’ dan haram bagi suami untuk melarangnya belajar.

(خَاتِمَةٌ) يَجِبُ عَلَى الْمَرْأَةِ تَعَلُّمُ مَا تَحْتَاجُ إلَيْهِ مِنْ أَحْكَامِ الْحَيْضِ وَالِاسْتِحَاضَةِ وَالنِّفَاسِ فَإِنْ كَانَ زَوْجُهَا عَالِمًا لَزِمَهُ تَعْلِيمُهَا وَإِلَّا فَلَهَا الْخُرُوجُ لِسُؤَالِ الْعُلَمَاءِ بَلْ يَجِبُ وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ مَنْعُهَا إلَّا أَنْ يَسْأَلَ هُوَ وَيُخْبِرَهَا فَتَسْتَغْنِي بِذَلِكَ وَلَيْسَ لَهَا الْخُرُوجُ إلَى مَجْلِسِ ذِكْرٍ أَوْ تَعَلُّمِ خَيْرٍ إلَّا بِرِضَاهُ وَإِذَا انْقَطَعَ دَمُ النِّفَاسِ أَوِ الْحَيْضِ وَاغْتَسَلَتْ أَوْ تَيَمَّمَتْ حَيْثُ يُشْرَعُ لَهَا التَّيَمُّمُ فَلِلزَّوْجِ أَنْ يَطَأَهَا فِي الْحَالِ مِنْ غَيْرِ كَرَاهَةٍ فَإِنْ خَافَتْ عَوْدَ الدَّمِ اُسْتُحِبَّ لَهُ التَّوَقُّفُ فِي الْوَطْءِ احْتِيَاطًا(تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي: ج 1، ص 414)

Wajib bagi seorang wanita belajar tentang hukum-hukum haid, istihadloh, dan nifas yang ia butuhkan. Jika suaminya adalah orang yang alim, maka dia wajib mengajari istrinya. Jika tidak alim, maka boleh bagi seorang istri untuk keluar bertanya kepada ulama’, bahkan hukumnya adalah wajib dan haram bagi seorang suami melarang istrinya keluar untuk bertanya, kecuali dia memintanya untuk memberi kabar maka hal tersebut tidak dibutuhkan. Seorang istri tidak boleh keluar ke majelis dzikir atau ilmu kecuali mendapat ridhonya suami. Ketika darah nifas atau haid berhenti kemudian dia mandi atau tayamum maka boleh bagi suami menjima’nya seketika itu tanpa memaksanya. Jika seorang istri khawatir darahnya kembali maka disunnahkan bagi suami untuk menghentikan jima’nya karena khawatir. (Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj wa Hawasyi al-Syarwani wa al-Ubadi, 1:414)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MEMPELAJARI ILMU HAID"

Posting Komentar