HUKUM MENGAMALKAN DUA THARÎQAH

 

HUKUM MENGAMALKAN DUA THARÎQAH

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa thariqah itu bermacam-macam. Dengan beragamnya tharîqah, hal tersebut memungkinkan bagi seseorang untuk berthariqah lebih dari satu.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah bolehkah bagi seorang salik mengikuti tharîqah lebih dari satu? Misalnya thariqah Naqsyabandiyah dengan thariqah Syadziliyah, atau Sathariyah, dan lain sebagainya?

Hukum seseorang yang mengamalkan dua tharîqah atau lebih adalah boleh, dengan tujuan bahwa dia mengikuti tharîqah-tharîqah tersebut untuk melaksanakannya secara bersamaan.

وَأَجَازَهُ (أَيِ الشَّيْخُ الدَّهْلَوِيُّ) بِاْلإِرْشَادِ، وَخَلَفَهُ (أَيْ جَعَلَهُ خَلِيْفَةً) الْخِلاَفَةَ التَّامَّةَ فِى الطَّرِيْقَةِ الْخَمْسَةِ النَّقْشَبَنْدِيَّةِ، وَالْقَادِرِيَّةِ، وَالسُّهْرَاوَرْدِيَّةِ، وَالْكُبْرَاوِيَّةِ، وَالْخَسْقِيَّةِ. (البهجة السنية، ص 82)

Syaikh al-Dahlawi memperbolehkan dengan syarat adanya petunjuk guru, dan menjadikan pimpinan yang sempurna dalam lima thariqah: Naqsabandiyah, Qadiriyah, Suhrawardiyah, Kubrawiyah, Khashqiyah, (al-Bahjah as-Saniyah, halaman: 82).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MENGAMALKAN DUA THARÎQAH"

Posting Komentar