Diantara wewenang mursyid terhadap seorang murid (salik) adalah memberikan petunjuk dan pengarahan kepada muridnya terkait apa yang menjadi kebaikannya di masa depan, baik di dunia maupun di akhirat. Termasuk kewenangan seorang mursyid adalah melarang muridnya untuk berbaiat thariqah kepada mursyid lain, apabila dengan berbaiat thariqah kepada mursyid lain sang murid tidak bisa sampai kepada Allah, atau masa depannya suram dan lain sebagainya.
الثَّانِى عَشَرَ أَنْ لاَ يَغْفُلَ عَنْ
إِرْشَادِ الْمُرِيْدِيْنَ إِلَى مَا فِيْهِ صَلاَحُ حَالِهِمْ (تنوير القلوب، ص
526)
Yang keduabelas, seorang mursyid harus menunjukkan
kepada muridnya terhadap hal-hal yang menjadikan kebaikan keadaan muridnya, (Tanwîr
al-Qulûb, halaman: 526).
Posting Komentar untuk "Hukum Mursyid Melarang Muridnya untuk Berbaiat ke Mursyid Lain"