HUKUM MENGAJARKAN THARIQAH BAGI ORANG YANG SANADNYA TIDAK BERSAMBUNG SAMPAI RASULULLAH SAW

 

HUKUM MENGAJARKAN THARIQAH BAGI ORANG YANG SANADNYA TIDAK BERSAMBUNG SAMPAI RASULULLAH SAW

Di antara syarat syarat seorang mursyid adalah sanad thariqahnya bersambung sampai Rasulullah saw., dan diberi izin oleh gurunya untuk mengajarkan (mentalqin) thariqah. Karena jika seorang mursyid mengajarkan thariqah, sementara sanadnya terputus, dikhawatirkan murid tidak akan bisa wushul (sampai kepada Allah).

Dengan demikian, jika seorang mursyid terputus sanadnya, maka tidak diperkenankan baginya untuk mentalqin, dan atau diminta mentalqin para murid.

فَمَنْ لَمْ يَتَّصِلْ سِلْسِلَتُهُ إِلَى حَضْرَةِ النَّبَوِيَّةِ فَإِنَّهُ مَقْطُوْعُ الْغَيْضِ وَلَمْ يَكُنْ وَارِثًا مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  وَلاَ تُؤْخَذُ مِنْهُ الْمُبَايَعَةُ وَاْلإِجَازَةُ. (خزينة الأسرار، ص 188)

Barangsiapa yang silsilahnya tidak bersambung kepada Rosulullah, maka seseorang itu adalah orang yang terputus sanadnya dan dia tidak dikategorikan penerus Rasulullah, maka dia tidak boleh membaiat dan mengijazahkannya, (Khazînah al-Asrâr, halaman: 188).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MENGAJARKAN THARIQAH BAGI ORANG YANG SANADNYA TIDAK BERSAMBUNG SAMPAI RASULULLAH SAW"

Posting Komentar