HUKUM
MENGAJARKAN THARIQAH BAGI ORANG YANG SANADNYA TIDAK BERSAMBUNG SAMPAI
RASULULLAH SAW
Di antara syarat syarat seorang mursyid adalah
sanad thariqahnya bersambung sampai Rasulullah saw., dan diberi izin oleh
gurunya untuk mengajarkan (mentalqin) thariqah. Karena jika seorang
mursyid mengajarkan thariqah, sementara sanadnya terputus, dikhawatirkan murid
tidak akan bisa wushul (sampai kepada Allah).
Dengan demikian, jika seorang mursyid terputus
sanadnya, maka tidak diperkenankan baginya untuk mentalqin, dan atau
diminta mentalqin para murid.
فَمَنْ لَمْ يَتَّصِلْ سِلْسِلَتُهُ إِلَى
حَضْرَةِ النَّبَوِيَّةِ فَإِنَّهُ مَقْطُوْعُ الْغَيْضِ وَلَمْ يَكُنْ وَارِثًا مِنْ
رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَلاَ تُؤْخَذُ مِنْهُ الْمُبَايَعَةُ وَاْلإِجَازَةُ. (خزينة الأسرار، ص
188)
Barangsiapa yang silsilahnya tidak bersambung
kepada Rosulullah, maka seseorang itu adalah orang yang terputus sanadnya dan
dia tidak dikategorikan penerus Rasulullah, maka dia tidak boleh membaiat dan
mengijazahkannya, (Khazînah al-Asrâr,
halaman: 188).
0 Response to "HUKUM MENGAJARKAN THARIQAH BAGI ORANG YANG SANADNYA TIDAK BERSAMBUNG SAMPAI RASULULLAH SAW"
Posting Komentar