MELAFALKAN NIAT WUDHU SAAT DI KAMAR MANDI

 

MELAFALKAN NIAT WUDHU SAAT DI KAMAR MANDI

Salah satu sunnah wudhu’ adalah melafadzkan bacaan niatnya. Tidak jarang kita melaksanakan wudhu’ setelah mandi yang posisinya masih di dalam kamar mandi.  Namun perlu kita ketahui bahwa apabila kita di dalam kamar mandi tidak diperbolehkan untuk mengucapkan lafadz “Allah”. Sedangkan niat wudhu’ terdapat lafadz “Allah”.

Apa hukum melafadzkan niat wudhu ketika di kamar mandi?

Menurut Ibnu ‘Abidin Makruh melafadzkan niat di kamar mandi karena antara menjaga kesunnahan wudhu (melafadzkan niat adalah sunnah) dengan larangan berdzikir di kamar mandi mayoritas ulama lebih memprioritaskan larangan. Tetapi boleh apabila hanya diucapkan di dalam hati.

قَال ‌ابْنُ ‌عَابِدِينَ: ‌لَوْ ‌تَوَضَّأَ ‌فِي ‌الْخَلَاءِ ‌فَهَل ‌يَأْتِي ‌بِالْبَسْمَلَةِ ‌وَغَيْرِهَا مِنْ أَدْعِيَةِ الْوُضُوءِ مُرَاعَاةً لِسُنَّتِهِ؟ أَوْ يَتْرُكُهَا مُرَاعَاةً لِلْمَحَل؟ قَال: الَّذِي يَظْهَرُ الثَّانِي، لِتَصْرِيحِهِمْ بِتَقْدِيمِ النَّهْيِ عَلَى الأَمْرِ وَهُوَ مُقْتَضَى مَا عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ مِنْ أَنَّ التَّسْمِيَةَ فِي الْوُضُوءِ وَاجِبَةٌ، وَأَنَّ الذِّكْرَ بِالْقَلْبِ لَا يُكْرَهُ وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ يُكْرَهُ الذِّكْرُ فِي الْخَلَاءِ. (الموسوعة الفقهية الكويتية: ج 34، ص 11)

“Ibnu ‘Abidin mengatakan, apabila seseorang berwudhu di kamar kecil, apakah dianjurkan baginya membaca bismillah dan kesunahan lainnya dari membaca do’a wudhu demi menjaga kesunahan atau meninggalkannya karena mengingat tempatnya? Menurut Ibnu ‘Abidin, pendapat yang jelas adalah meninggalkan kesunahan karena kebanyakan ulama lebih memprioritaskan larangan dari perintah. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama dari Madzhab Hambali yang mengatakan bismillah wajib dalam wudhu. Sementara tetap berdzikir di dalam hati tidak dimakruhkan dan menurut ulama Madzhab Maliki dimakruhkan zikir di kamar kecil” (Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 34:11)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MELAFALKAN NIAT WUDHU SAAT DI KAMAR MANDI"

Posting Komentar