Salah satu sunnah wudhu’ adalah melafadzkan bacaan niatnya. Tidak jarang kita melaksanakan wudhu’ setelah mandi yang posisinya masih di dalam kamar mandi. Namun perlu kita ketahui bahwa apabila kita di dalam kamar mandi tidak diperbolehkan untuk mengucapkan lafadz “Allah”. Sedangkan niat wudhu’ terdapat lafadz “Allah”.
Apa hukum melafadzkan niat
wudhu ketika di kamar mandi?
Menurut Ibnu ‘Abidin Makruh
melafadzkan niat di kamar mandi karena antara menjaga kesunnahan wudhu
(melafadzkan niat adalah sunnah) dengan larangan berdzikir di kamar mandi
mayoritas ulama lebih memprioritaskan larangan. Tetapi boleh apabila
hanya diucapkan di dalam hati.
قَال ابْنُ عَابِدِينَ: لَوْ تَوَضَّأَ
فِي الْخَلَاءِ فَهَل يَأْتِي بِالْبَسْمَلَةِ وَغَيْرِهَا مِنْ أَدْعِيَةِ
الْوُضُوءِ مُرَاعَاةً لِسُنَّتِهِ؟ أَوْ يَتْرُكُهَا مُرَاعَاةً لِلْمَحَل؟ قَال:
الَّذِي يَظْهَرُ الثَّانِي، لِتَصْرِيحِهِمْ بِتَقْدِيمِ النَّهْيِ عَلَى
الأَمْرِ وَهُوَ مُقْتَضَى مَا عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ مِنْ أَنَّ التَّسْمِيَةَ
فِي الْوُضُوءِ وَاجِبَةٌ، وَأَنَّ الذِّكْرَ بِالْقَلْبِ لَا يُكْرَهُ وَذَهَبَ
الْمَالِكِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ يُكْرَهُ الذِّكْرُ فِي الْخَلَاءِ. (الموسوعة الفقهية
الكويتية: ج 34، ص 11)
“Ibnu ‘Abidin mengatakan, apabila seseorang
berwudhu di kamar kecil, apakah dianjurkan baginya membaca bismillah dan
kesunahan lainnya dari membaca do’a wudhu demi menjaga kesunahan atau meninggalkannya
karena mengingat tempatnya? Menurut Ibnu ‘Abidin, pendapat yang jelas adalah
meninggalkan kesunahan karena kebanyakan ulama lebih memprioritaskan larangan
dari perintah. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama dari Madzhab Hambali yang
mengatakan bismillah wajib dalam wudhu. Sementara tetap berdzikir di dalam hati
tidak dimakruhkan dan menurut ulama Madzhab Maliki dimakruhkan zikir di kamar
kecil” (Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 34:11)
Posting Komentar untuk "Melafalkan Niat Wudu Saat di Kamar Mandi"