MENGAKU SUDAH WUSHUL
Bagaimana pendapat muktamirin tentang orang yang
mengaku wushul kepada Allah, dan manunggal kepada Allah, serta melihat kepada Allah
dengan mata kepalanya, sedangkan dia tidak mengamalkan perintah-perintah Allah
dan tidak menjauhi larangan-Nya. Apakah dapat diterima pengakuannya, dan
diambil ijazahnya?
Tidak boleh diterima pengakuannya dan tidak boleh
diambil ijazahnya, karena orang tersebut adalah orang yang sesat menyesatkan,
boleh dikatakan bahwa dia adalah orang fasik, bahkan dapat dikatakan bahwa dia
adalah orang murtad.
فَمَنْ اِدَّعَى رُؤْيَةَ اللهِ يَقْظَةً
بِعَيْنَىْ رَأْسِهِ فَهُوَ ضَالٌّ مُضِلٌّ وَقِيْلَ فَاسِقٌ وَقِيْلَ مُرْتَدٌّ. إهـ
(الفريدة البهية: ص 57)
Barangsiapa mengaku melihat Allah dalam keadaan
jaga dengan kedua mata kepalanya, maka ia sesat dan menyesatkan. Menurut
sebagai pendapat fasik, dan menurut sebagian lain murtad, (al-Farîdah
al-Bahiyyah, halaman: 57).
0 Response to "MENGAKU SUDAH WUSHUL"
Posting Komentar