MENGAKU SUDAH WUSHUL

 

MENGAKU SUDAH WUSHUL

Bagaimana pendapat muktamirin tentang orang yang mengaku wushul kepada Allah, dan manunggal kepada Allah, serta melihat kepada Allah dengan mata kepalanya, sedangkan dia tidak mengamalkan perintah-perintah Allah dan tidak menjauhi larangan-Nya. Apakah dapat diterima pengakuannya, dan diambil ijazahnya?

Tidak boleh diterima pengakuannya dan tidak boleh diambil ijazahnya, karena orang tersebut adalah orang yang sesat menyesatkan, boleh dikatakan bahwa dia adalah orang fasik, bahkan dapat dikatakan bahwa dia adalah orang murtad.

فَمَنْ اِدَّعَى رُؤْيَةَ اللهِ يَقْظَةً بِعَيْنَىْ رَأْسِهِ فَهُوَ ضَالٌّ مُضِلٌّ وَقِيْلَ فَاسِقٌ وَقِيْلَ مُرْتَدٌّ. إهـ (الفريدة البهية: ص 57)

Barangsiapa mengaku melihat Allah dalam keadaan jaga dengan kedua mata kepalanya, maka ia sesat dan menyesatkan. Menurut sebagai pendapat fasik, dan menurut sebagian lain murtad, (al-Farîdah al-Bahiyyah, halaman: 57).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MENGAKU SUDAH WUSHUL"

Posting Komentar