MEMAKAI CELANA DALAM SAAT IHRAM BAGI SEORANG LAKI LAKI YANG MEMPUNYAI PENYAKIT HERNIA
Termasuk larangan ihram menggunakan pakaian yang berjahit “berjahit yang mengelilingi tubuh” Sedangkan ada orang laki-laki berihram terpaksa memakai celana dalam karena baru melakukan operasi hernia, setiap akan mandi pasti dilepas dan dipakai lagi
Pertanyaan:
Bagaimana hukum memakai celana dalam saat ihram bagi orang laki laki tersebut?
A. HARAM
memakai celana dalam dalam bentuk apapun dalam kondisi ihram hukumnya adalah haram dan mengharuskan pelanggarnya membayar dam. Sebab tidak ada rekomendasi dari dokter yang mengharuskan memakai celana dalam untuk menjaga kondisi setelah operasi. Sengaja melanggar aturan ini hukumnya haram dan wajib membayar Dam dan fidyah.
اَوْ خَيْطࣩ اَوْ حِمْلࣩ وَسُتْرَةُ الْبَدَنْ ۞ بِمَا يُحِيطُ بِشُرُوجٍ أَوْ طُعَنْ
أَوْ نَسْجِهِ أَوْ لَصْقِهِ مِنْ جِلْدٍ ۞ وَغَيْرِ أَوْ عَقْدِهِ كَلِبْدِ
(البهجة الوردية: ج١، ص٦١) (زين الدين أبو حفص عمر الوردية)
Artinya:
atau benang atau jahitan dan penutup tubuh ۞ dengan apa yang meliputi luka atau tusukan Atau menenunnya atau merekatkannya dari kulit ۞ dan selainnya atau mengikatnya seperti beludru (al-Wardi, Zainuddin Abu Hafsh Umar, Bahjah Al-Wardiyah, Juz 1, Hal. 61)
Dari Nadham tersebut disyarahi oleh syekh Zakaria al-Anshari dalam kitab Ghurar al-Bahiyah, sebagai berikut:
يَحْرُمُ (سُتْرَةُ الْبَدَنْ ۞) أَوْ عُضْوًا مِنْهُ (بِمَا يُحِيطُ) بِهِ … (بِشُرُوجٍ) ... (أَوْ طُعْنٍ) … (أَوْ نَسْجِهِ) … (أَوْ لَصْقِهِ) … (مِنْ جِلْدٍ ۞ وَغَيْرِهِ) … (أَوْ عَقْدِهِ كَلِبْدِ) (الغرر البهية في شرح البهجة الوردية: ج٢، ص٣٣٩) (زكريا بن محمد بن أحمد بن زكريا الأنصاري، زين الدين أبو يحيى)
Artinya: “Diharamkan (penutupan tubuh) atau salah satu anggotanya (dengan apa yang mengelilinginya) (dengan jahitan, tusukan, tenunan, atau perekat dari kulit dan selainnya, atau ikatan seperti lem).” (Al-Ghurar Al Bahiyah Syarah Bahjatul Wardiyah, Juz 2, Hal. 339)
Dari keterangan di atas dapat difahami bahwa bimâ yuhîthu bihî itu setiap benda yang meliputi tubuh, menutupi bagian tubuh tertentu misalnya meliputi tangan, meliputi kaki, dan lain sebagainya yang bisa membentuk satu pakaian tertentu seperti kaos tangan, kaos kaki walaupun tanpa berjahit, maka ini dinamakan al-muhîth.
B. Boleh
boleh memakai celana dalam ketika sudah direkomendasikan oleh dokter, dan diharuskan memakai celana dalam agar kondisi setelah operasi bisa maksimal pada area yang di operasi. dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan
- Ihram melarang pakaian berjahit, tetapi dalam kondisi darurat, seperti untuk kesehatan pasca operasi, seseorang diperbolehkan melanggar larangan ini, dengan syarat membayar fidyah (seperti memberi makan 6 fakir miskin, puasa 3 hari, atau menyembelih seekor kambing).
- Hal ini sejalan dengan kaidah fiqih yang menyatakan bahwa larangan boleh dilanggar dalam keadaan darurat, tetapi wajib disertai kompensasi (fidyah).
(فَرْعٌ مَنْ لَبِسَ) فِي الْإِحْرَامِ مَا يَحْرُمُ لُبْسُهُ بِهِ أَوْ سَتَرَ مَا يَحْرُمُ سَتْرُهُ فِيهِ (لِحَاجَةِ حَرٍّ أَوْ بَرْدٍ أَوْ مُدَاوَاةٍ) أَوْ نَحْوِهَا (جَازَ وَفَدَى) كَمَا فِي الْحَلْقِ لِذَلِكَ بِجَامِعِ التَّرَفُّهِ الْحَاصِلِ بِكُلٍّ مِنْهُمَا (أسنى المطالب في شرح روض الطالب: ج١، ص٥٠٧) زكريا بن محمد بن زكريا الأنصاري، زين الدين أبو يحيى السنيكي (ت ٩٢٦هـ))
Barangsiapa yang dalam keadaan ihram mengenakan sesuatu yang diharamkan untuk dipakai saat ihram, atau menutupi sesuatu yang diharamkan untuk ditutupi saat ihram karena kebutuhan seperti panas, dingin, pengobatan, atau alasan lainnya, maka hal itu diperbolehkan dan ia wajib membayar fidyah, sebagaimana mencukur rambut karena alasan tersebut, karena keduanya memiliki kesamaan dalam hal memberikan kenyamanan atau keringanan (Zakaria al-Anshari, Asna matholib fi syarhi roudhoh ath tholibin, Juz 1, hlm. 507)
Penulis : Ahmad Danil Baihaqi
Perumus : Alfandi Jaelani., MT
Mushohih : H. Afif Dimyati
daftar pustaka
al-Anshari, Zakaria bin Muhammad bin Ahmad bin Zakaria as-Sunaiki (W. 926 H), Al-Ghurar Al Bahiyah Syarah Bahjatul Wardiyah, [Mathba’ah al-Maimuniyyah],:Darul Kutub Ilmiyah, Beirut,Lebanon :1418 H / 1997 M. sebanyak 11 jilid.
al-Anshari, Zakaria bin Muhammad bin Ahmad bin Zakaria as-Sunaiki (W. 926), Asna matholib fi syarhi roudhoh ath tholibin, Juz 1, hlm. 507:Daar al Kutub al Ilmiyah, Beirut,Lebanon, Cet.Pertama : 926 H. sebanyak 4 jilid.
al-Wardi, Zainuddin Abu Hafsh Umar (W 749 H), Bahjah Al-Wardiyah, Juz 1, Hal. 61:Daar al kutub al arabiyah, Mesir: tanpa tahun. sebanyak 2 jilid.
Posting Komentar untuk "MEMAKAI CELANA DALAM SAAT IHRAM BAGI SEORANG LAKI LAKI YANG MEMPUNYAI PENYAKIT HERNIA"