HUKUM VASEKTOMI PADA PRIA

 


HUKUM VASEKTOMI PADA PRIA

Vasektomi adalah prosedur kontrasepsi permanen yang umumnya dilakukan pada pria dengan cara memotong dan menyumbat saluran sperma. Dalam beberapa kasus, vasektomi dilakukan oleh pria karena biaya vasektomi lebih murah daripada sterilisasi wanita atau obat KB jangka panjang, dan tidak mempengaruhi kadar hormon pria (testosteron) sehingga tidak mempengaruhi performa seksual.

Pada zaman sekarang banyak laki-laki yang melakukan vasektomi dengan beberapa alasan seperti memberhentikan kehamilan secara permanen dan lain-lain.

Bagaimana hukum seorang laki-laki yang melakukan vasektomi dengan alasan diatas ?

  1. Haram

Haram jika melakukan vasektomi permanen 

لَا يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَفْعَلَ مَا يَسْقُطُ مَا فِي بَطْنِهَا مِنَ الْجَنِينِ وَكَذَا لَا يَجُوزُ لِلزَّوْجِ فِعْلُ ذَلِكَ , وَلَوْ قَبْلَ الْأَرْبَعِينَ وَقِيلَ يُكْرَهُ قَبْلَ الْأَرْبَعِينَ لِلْمَرْأَةِ شَرْبُ مَا يَسْقُطُهُ إنْ رَضِيَ الزَّوْجُ بِذَلِكَ انْتَهَى وَاَلَّذِي ذَكَرَهُ الشَّيْخُ عَنْ أَبِي الْحَسَنِ أَنَّهُ يَجُوزُ قَبْلَ الْأَرْبَعِينَ وَلَا يَجُوزُ لِلرَّجُلِ أَنْ يَتَسَبَّبَ فِي قَطْعِ مَائِهِ وَلَا أَنْ يَسْتَعْمِلَ مَا يُقَلِّلُ نَسْلَهُ قَالَهُ ح وَانْظُرْ هَلْ الْمَرْأَةُ كَذَلِكَ فِيهِمَا ؛ لِأَنَّ قَطْعَ مَائِهَا يُوجِبُ قَطْعَ نَسْلِهَا أَمْ لَا .

(شرح مختصر خليل للخرشي ج ٤ ص ٢٢٥ ـ ٢٢٦)

"TIDAK BOLEH bagi wanita untuk melakukan apa yang menggugurkan janin yang ada di dalam rahimnya, dan demikian pula tidak boleh bagi suami untuk melakukan hal tersebut, meskipun usia janin sebelum 40 hari. Dan dikatakan tidak boleh bagi wanita meminum sesuatu yang dapat menggugurkan janinnya sebelum usia 40 hari, meskipun suami setuju dengan hal tersebut. Dan apa yang disebutkan oleh Syekh dari Abu Hasan bahwa hal itu diperbolehkan sebelum usia 40 hari, dan tidak boleh bagi suami untuk menyebabkan terputusnya air maninya atau menggunakan apa yang mengurangi keturunannya. Ibnu Hajar Al-Haitami berkata dan lihatlah apakah wanita juga demikian dalam hal ini; karena terputusnya air maninya menyebabkan terputusnya keturunannya atau tidak." (Syarah Mukhtashar Khalil al-Kharshi Juz 4, hal. 225-226).

  1. Boleh

Boleh jika melakukan vasektomi dengan cara menyumbat karna tidak bersifat permanen

وَكََذَا اِسْتِعْمَالُ اْلاِمْرَاةِ الشَيْءَ الَّذِي يَبْطِئُ الْحَبْلَ وَيَقْطَعُهُ مِنْ اَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي اْلاَوَّلِ وَيُحْرَمُ فِي الثَّنِي (الباجوري : ج ٢، ص ٩٢)

"Dan demikian pula, penggunaan benda yang dapat memperlambat kehamilan atau memutuskan tali kehamilan dari akarnya, yang dibenci pada tahap pertama dan diharamkan pada tahap kedua (Al-Bajuri jilid 2, halaman 92).

Penulis : Awwaliyyah Annadliyyah

Perumus : Alfandi Jaelani., MT

Mushohih : H. Afif Dimyati 


Daftar Pustaka

Al-kharshi, Abu Abdulloh Muhammad (W. 1101 H) Syarah Mukhtashar Khalil al-Kharshi : Al-Kubra Al-Amiriyya Press di Bulaq, Mesir : tahun 1317 H.

Al-Bajuri, Burhanuddin Abu Ishaq Ibrahim bin Ahmad AL-Munafi AL-Mishri (W. 1276 H), Hasyiyah al-Bajuri: Darul al-kitab al-ilmiyah, Beirut, Lebanon: Tanpa tahun. Sebanyak 2 jilid.

===================================================




===================================================






Posting Komentar untuk "HUKUM VASEKTOMI PADA PRIA"