HUKUM MEMPOLIGAMI 2 SAUDARA TIRI
Poligami dalam Islam adalah menikahi lebih dari satu istri secara sah, dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh syariat dan seorang laki-laki diperbolehkan untuk menikah hingga empat orang istri, dengan syarat mampu berlaku adil di antara mereka. Namun, jika tidak mampu berbuat adil, lebih baik untuk menikahi satu istri saja.
Seorang duda menikah dengan seorang janda. Masing-masing baik sang duda maupun sang janda tersebut telah memiliki anak perempuan dari pasangan sebelumnya. Dengan demikian maka kedua anak perempuan itu satu sama lain memiliki hubungan sebagai saudara tiri, bukan saudara seayah seibu, bukan saudara seayah, bukan saudara seibu, atau bukan saudara sepersusuan.
Bagaimana hukum mempoligami 2 wanita yang memiliki hubungan kekerabatan dari saudara tiri?
BOLEH
Boleh mempoligami 2 saudara tiri karena tidak adanya hubungan kekerabatan dan sepersusuan di antara kedua perempuan tersebut.
وَيَجُوزَانِ يَجْمَعَ بَيْنَ ٱمْرَأَةٍ وَبَيْنَ زَوْجَةِ أَبِيهَا لِأَنَّهُ لَا قَرَابَةَ بَيْنَهُمَا وَلَا رِضَاعَ، وَكَذَٰلِكَ إِذَا تَزَوَّجَ رَجُلٌ لَهُ ابْنَةٌ امْرَأَةٍ لَهَا ابْنٌ فِيَجُوزُ لِآخَرٍ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ ابْنَةِ ٱلزَّوْجِ وَابْنَةِ ٱلزَّوْجَةِ، لِأَنَّهُ إِذَا جَازَ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ ٱمْرَأَةٍ وَبَيْنَ ابْنَةِ ضَرَّتِهِ لِأَنَّهُ لَا قَرَابَةَ بَيْنَهُمَا وَلَا رِضَاعَ.
(المجموع شرح المهذب-تكملة المطيعي الأولى: ج ١٦، ص ٢٢٦)
“Dan diperbolehkan untuk mengumpulkan antara seorang wanita dan istri ayahnya karena tidak ada hubungan darah antara keduanya dan tidak ada susuan, demikian pula jika seorang pria menikahi seorang wanita yang memiliki anak perempuan dan wanita lain yang memiliki anak laki-laki, maka diperbolehkan bagi orang lain untuk mengumpulkan antara anak perempuan suami dan anak perempuan istri, karena jika diperbolehkan untuk mengumpulkan antara seorang wanita dan anak perempuan istri saingannya karena tidak ada hubungan darah antara keduanya dan tidak ada susuan.” (Al-Majmȗ’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo: Darul Hadis, 2010], juz 16, h. 226)
Penulis : Awwaliyyah Annadliyyah
Perumus : Alfandi Jaelani., MT
Mushohih : H. Afif Dimyati
Daftar Pustaka
Al-Muth'i, Muhammad Najib (W. 1407 H) Al-Majmȗ’ Syarhul Muhadzdzab, Al-Maktabah Al-Salafiyah, Medina, sebanyak 20 jilid.
===========================================================
Posting Komentar untuk "HUKUM MEMPOLIGAMI 2 SAUDARA TIRI"