ORANG YANG TERJANGKIT HIV/ AIDS APAKAH TERMASUK DALAM KATEGORI UYUBUN NIKAH

 

Sumber Gambar: aido.id


ORANG YANG TERJANGKIT HIV/ AIDS APAKAH TERMASUK DALAM KATEGORI UYUBUN NIKAH

Rohman dan Ani adalah sepasang suami-istri yang baru menikah, hingga suatu hari ani tiba-tiba mengalami sakit yang cukup parah dan didiagnosa oleh dokter terjangkit virus HIV/AIDS, HIV/ AIDS merupakan penyakit yang dapat menular melalui hubungan seksual, dan sampai saat ini masih belum ditemukan obatnya, oleh hal itu rohman berencana untuk merusak nikahnya dengan ani dengan berdalih bahwasannya HIV/AIDS merupakan bagian dari kategori Uyubun Nikah.

Apakah penyakit HIV/AIDS bisa dikategorikan Uyubun Nikah dan apakah bisa untuk merusak nikah?

Jawaban

HIV/AIDS Termasuk dalam kategori Uyubun Nikah 

Mengingat pada zaman dahulu masih belum ada penyakit HIV/AIDS kami selaku penulis mengqiyaskan dari dua ibaroh bahwa HIV/AIDS merupakan penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan dapat menular jika orang yang terjangkit melakukan berhubungan seksual.

Keterangan diatas kami kutip dari 2 referensi kitab yakni sebagai berikut : 

  1. HIV/AIDS masuk dalam kategori cacat yang tidak menghalangi hubungan seksual tapi merupakan penyakit yang sangat membahayakan.

القِسْمُ الثَّانِي: عُيُوبٌ لاَ تَمْنَعُ الدُّخُولَ، وَلَكِنَّهَا أَمْرَاضٌ مُنَفِّرَةٌ، أَوْ ضَارَّةٌ، بِحَيْثُ لاَ يُمْكِنُ المُقَامُ مَعَهَا إِلَّا بِضَرَرٍ: كَالْجُذَامِ، وَالْبَرَصِ، وَالْجُنُونِ. (الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي : ج ٤، ص ١١١).

Kedua: Cacat-cacat yang tidak menghalangi hubungan seksual suami istri, namun merupakan penyakit yang menjijikkan atau berbahaya sehingga sulit untuk tetap tinggal bersamanya tanpa menimbulkan mudarat, seperti lepra, kusta, atau kegilaan. (al-Fiqh al-Manhaji Mazhab al-Imam as-Syafi'i, 4 : 111)

  1. HIV/AIDS dikategorikan uyubun nikah karena bisa menular kepada pasangan dan keturunan.

(بِالَّذِي عَمَّ) مِنَ الْعُيُوْبِ مِنْ جُنُونٍ وَجُذَامٍ وَبَرَصٍ؛ لِأَنَّهُ يُعَيِّرُ بِهِ؛ وَلِأَنَّ الْعَيْبَ قَدْ يَتَعَدِّى إِلَيْهَا وَإِلَى نَسْلِهَا بِخِلَافِ الْخَاصِّ بِالزَّوْجِ مِنْ جَبٍّ وَعُنَّةٍ؛ لِاِنْتِفَاءِ الْعَارِ، وَالضَّرَرُ مَقْصُورٌ عَلَيْهَا هَذَا. (الغرر البهية في شرح البهجة الوردية : ج ٧، ص ٤٥٣).

(Dengan perkara yang umum) seperti cacat-cacat umum seperti gangguan mental, kusta, dan belang, karena ini adalah cacat yang dapat menular kepada pasangan atau keturunan. Berbeda dengan cacat khusus pada suami seperti kebiri (jabb) atau impotensi (‘innah), karena tidak menimbulkan aib yang meluas, dan kerugian terbatas pada pasangan tersebut. (al-Ghuror Bahiyah fi Syarhi al-Bahjah al-Wardiyah, 7 : 495)

Jika HIV/AIDS termasuk dalam kategori Uyubun NIkah Apakah HIV/AIDS juga bisa menjadi alasan pasangan suami -istri untuk merusak nikahnya?

Jawaban : Khilaf

  1. Bisa untuk merusak nikah

إِذَا حَدَثَ شَيْءٌ مِنَ العُيُوْبِ السَّابِقَةِ بَعْدَ عَقْدِ النِّكَاحِ فِي أَيٍّ مِنَ الزَّوْجَيْنِ، سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ بَعْدَ الدُّخُولِ، أَوْ قَبْلَهُ، وَسَوَاءٌ أَكَانَ العَيْبُ مَانِعًا مِنَ الدُّخُولِ كَالْجَبِّ وَالْعَنَّةِ فِي الزَّوْجِ، وَالرَّتْقِ وَالْقَرْنِ فِي الزَّوْجَةِ، أَوْ غَيْرَ مَانِعٍ، كَالْجُذَامِ وَالْبَرَصِ وَالْجُنُونِ، فَإِنَّهُ يُثْبِتُ حَقُّ الخِيَارِ فِي فَسْخِ الزَّوَاجِ، كَمَا لَوْ كَانَ العَيْبُ قَدِيمًا. (الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي : ج ٤، ص ١١٣)

Jika terdapat salah satu dari cacat-cacat yang disebutkan sebelumnya setelah akad nikah pada salah satu pasangan, baik itu setelah masuk (bersetubuh) atau sebelum masuk, dan baik cacat tersebut menghalangi masuk seperti kebiri (jabb) dan impoten (unnah) pada suami, atau terhalangi daging (ratq) dan terhalangi tulang (qarn) pada istri, atau tidak menghalangi, seperti kusta, lepra, atau gila, maka hak untuk membatalkan pernikahan tetap ada, sebagaimana seolah-olah cacat tersebut sudah ada sebelum nikah. (al-Fiqh al-Manhaji Mazhab al-Imam as-Syafi'i, 4 : 113)

  1. Tidak bisa untuk merusak nikah

وَمِنَ الْفُقَهَاءِ: الْأَوْزَاعِيُّ، وَمَالِكٌ. وَقَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ: لَيْسَ لِلزَّوْجِ أَنْ يَفْسَخَ النِّكَاحَ بِشَيْءٍ مِنَ الْعُيُوْبِ، وَلَا لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَفْسَخَ إِلَّا بِالْجَبِّ وَالْعُنَّةِ دُونَ الْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَالْبَرَصِ، وَبِأَنْ لَا يُفْسَخَ النِّكَاحُ بِعَيْبٍ. ( الحاوي الكبير: ج ٩، ص ٣٣٨ )

Di antara para fuqaha (ulama fiqih) seperti imam al-Awza'i dan imam Malik. dan pendapat Abu Hanifah mengatakan : 'Tidak ada hak bagi suami untuk membatalkan pernikahan karena salah satu cacat, dan tidak ada hak bagi istri untuk membatalkan pernikahan kecuali karena kebiri (jabb) atau impoten (unnah), dan bukan karena gila (junun), kusta (judzam), atau penyakit kulit (barash). Oleh karena itu, pernikahan tidak dapat dibatalkan hanya karena adanya cacat. (al-hawi al-Kabir, 9 ; 338).



Penulis :  Rif’at Atho’illah

Perumus :  M. Faisol,  S.Pdi

Mushohih : M. Fauzi




Daftar Pustaka

Diib, Musthafa al-Bugha, dkk (W. 1429 H), Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam al-Syafi'i: Daar al-Qolam, Damaskus, Suriah : 1992

Al-Mawardi, Abi Hasan Ali bin Muhammad bin Habib ( W. 450 H), al-Hawi al-Kabir fi Fiqhi Madzhab al-Imam as-Syafi'i : Daar al-Kutub al-Alamiyah, Beirut, Lebanon : 1994

Al-Anshori, Zakaria bin Muhammad bin Ahmad bin Zakaria (W. 926 H), al-Ghurar al-Bahiyyah fi Syari Mandzumati Bahjah al-Wardiyah : Daar al-Kutub al-Alamiyah, Beirut, Lebanon : 1997.

======================================================

=======================================================

=======================================================



========================================================





Posting Komentar untuk "ORANG YANG TERJANGKIT HIV/ AIDS APAKAH TERMASUK DALAM KATEGORI UYUBUN NIKAH"