Bagaimana hukum fikih menyikapi hal tersebut?
Jawaban
Kerabat dalam pembahasan ini merupakan kerabat yang tidak memiliki hak waris seperti Dzawil Arham (ahli waris yang mendapatkan warisan jika tidak ada ahli waris dari mayat yang lebih dekat), dan Dzawil Furudh (ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan oleh syariat) maka hukumnya :
Tidak boleh, Jika meminta langsung dari bagian tirkah, maka tidak diperbolehkan karena tidak berhak mendapatnya, alasannya terhalang karena sifatnya dan dihalangi oleh orang yang lebih berhak atau lebih kuat kedudukannya dari si mayit.
فَالشَّخْصُ الَّذِي قَامَ بِهِ المَانِعُ مِنَ الإِرْثِ، كَالقَتْلِ، أَوِ اخْتِلَافِ الدِّينِ، يُسَمَّى فِي الاصْطِلَاحِ مَمْنُوعًا وَمَحْرُومًا، وَيُسَمَّى عَدَمُ إِرْثِهِ ( مَنْعًا وَحِرْمَانًا )، وَيُعْتَبَرُ وُجُودُهُ كَعَدَمِهِ، فَلَا يُؤَثِّرُ عَلَى غَيْرِهِ مِنَ الوَرَثَةِ. وَأَمَّا إِذَا كَانَ الوَارِثُ لَا يَرِثُ لِوُجُودِ وَارِثٍ هُوَ أَقْرَبُ مِنْهُ أَوْ أَقْوَى مِنْهُ، كَوُجُودِ الجَدِّ مَعَ الأَبِ. ( المواريث في الشريعة الإسلامية: ص ٤٤)
Maka seseorang yang memiliki penghalang untuk mendapatkan warisan, penghalang tersebut seperti pembunuhan atau perbedaan agama, disebut dalam istilah ilmu waris sebagai terhalang (mamnū‘) dan tercegah (maḥrūm). Tidak mendapatkannya warisan orang tersebut disebut dalam ilmu waris yakni sebagai pencegahan (man‘) atau pencegahan total (ḥirmān). Keberadaannya dianggap seperti tidak ada, sehingga tidak mempengaruhi hak warisan para ahli waris lainnya. Adapun jika seorang ahli waris tidak mendapatkan warisan karena keberadaan ahli waris lain yang lebih dekat atau lebih kuat, seperti keberadaan kakek bersama ayah, maka hal itu berbeda sifatnya. (al-Mawaris fi Syari'ah al-Islamiyah, 44)
Solusi
Kerabat tidak boleh meminta bagian langsung dari warisan. Namun jika kerabat ingin memperoleh sebagian harta, maka boleh meminta bagian dari ahli waris atas harta waris yang diterimanya dan ahli waris tersebut rela jika memberikannya, hal ini atas dasar adat yang terjadi di masyarakat indonesia yang mana memberikan harta warisan kepada semua kerabat dengan akad hibah.
لاَ تَصِحُّ هِبَةُ الْمَجْهُوْلِ إِلَّا تِرْكَةً وَهَبَهَا الوَرِثَةُ لِأَخَرٍ وَلَمْ يَدْرُوْنَ كَمْ قِسْطُ كُلٍّ ، (قلائد الخرائد وَفَرَائِدُ الفوائد: ج ١، ص ٦٥٦ )
Hadiah yang tidak jelas tidak sah kecuali dalam warisan yang dihadiahkan oleh ahli waris kepada orang lain dan mereka tidak tahu berapa bagian masing-masing. (Qalaid al-Khoroid, 1:656)
Penulis : Rif’at Atho’illah
Perumus : M. Faisol, S.Pdi
Mushohih : M. Fauzi
Daftar Pustaka
As-Shobuni, Muhammad Ali, (L.1930-W. 2021 H), al-Mawarris fi Syariah al-Islamiyah: Maktabah al-Asroyah, Beirut, Lebanon : 2017.
Al-Hadromi, Abdillah bin Muhammad Baqsayri (L. 880 -W. 926 H), Qolaid al-Khoroid : Daar al-Qoblah, Beirut, Lebanon : 1990.
Posting Komentar untuk "HUKUM KERABAT MEMINTA BAGIAN DARI WARISAN SEDANGKAN DALAM ILMU FARAID KERABAT TERSEBUT TIDAK BERHAK MENDAPATKAN WARISAN"