Sumber Gambar : banyuwangi.jatimnetwork.com
HUKUM MELEPASKAN DAN MENGEMBALIKAN SANTET ATAU SIHIR
Santet atau sihir merupakan perbuatan yang dilakukan dengan tujuan mencelakakan orang lain dengan menggunakan bantuan setan atau jin, jika seorang dukun mencelakai seorang muslim dengan sihir, maka muslim tersebut berusaha melepaskan pengaruh sihir dan bahkan ingin mengembalikan sihir tersebut kepada si dukun, semua itu dilakukan untuk menjaga diri dan orang lain dari mara bahaya penyihir.
Apakah boleh melepaskan pengaruh sihir dan mengembalikan sihir?
Jawaban
Melepaskan Pengaruh Sihir
Tafsil
Haram, Jika melepaskan sihir dengan menggunakan sihir.
Mubah, Jika melepaskan sihir dengan menggunakan ayat-ayat al-Quran, lafadz-lafadz dzikir, dan ucapan-ucapan yang tidak melanggar syariat.
لَا يَجُوزُ، قَالَ فِي الرِّعَايَتَيْنِ وَالْحَاوِي الصَّغِيرِ: وَيَحْرُمُ الْعَطْفُ وَالرَّبْطُ، وَكَذَا الْحِلُّ بِسِحْرٍ، وَقِيلَ: يُكْرَهُ الْحِلُّ، وَقِيلَ: يُبَاحُ بِكَلَامٍ مُبَاحٍ. وَقَالَ فِي الْآدَابِ الْكُبْرَى: وَيَجُوزُ حِلُّهُ بِقُرْآنٍ أَوْ بِكَلَامِ مُبَاحٍ غَيْرَهَ، انْتَهَى، فَدَلَّ كَلَامُهُ أَنَّهُ لَا يُبَاحُ بِسِحْرٍ، قَالَ ابْنُ رَزِينٍ فِي شَرْحِهِ وَغَيْرِهِ: وَلَا بَأْسَ بِحَلِّ السِّحْرِ بِقُرْآنٍ أَوْ ذِكْرٍ أَوْ كَلَامٍ حَسَنٍ، وَإِنْ حَلَّهُ بِشَيْءٍ مِنَ السِّحْرِ فَعَنْهُ التَّوَقُّفُ، وَيَحْتَمِلُ أَنْ لَا بَأْسَ بِهِ، لِأَنَّهُ مَحْضُ نَفْعٍ لِأَخِيِهِ المُسْلِمِ، اِنْتَهَى. (الفروع وتصحيح الفروع : ج ١٠، ص ٢٠٩)
Tidak diperbolehkan dalam al-Riʿāyatayn dan al-Ḥāwī al-Ṣaghīr, disebutkan bahwa ngelintrik (guna-guna), bundeli (mengikat) dalam sihir, termasuk membebaskan sihir, adalah haram, dan ada yang mengatakan bahwa membebaskan sihir itu dibenci (makruh), dan ada juga yang mengatakan bahwa itu dibolehkan jika dilakukan dengan kalimat-kalimat yang diperbolehkan. Dalam Ādāb al-Kubrā, disebutkan bahwa membebaskan seseorang yang terkena sihir dengan menggunakan Al-Qur'an atau dzikir yang diperbolehkan adalah dibolehkan. Ini menunjukkan bahwa membebaskan dengan sihir tidak diperbolehkan. Ibn Razīn dalam syarahnya dan yang lainnya mengatakan: "Tidak ada masalah dalam membebaskan sihir dengan menggunakan Al-Qur'an, dzikir, atau perkataan yang baik. Namun, jika dibebaskan dengan menggunakan sesuatu yang terkait dengan sihir, maka ini masih diperdebatkan, dan ada kemungkinan tidak ada masalah jika itu demi manfaat bagi sesama Muslim. ( al-Fuqu’ wa Tashih al-Furu' 10; 209).
Mengembalikan Sihir
Terkait mengembalikan sihir pada pengirimnya (dukun) merupakan bagian dari tindakan menyihir. Maka ulama’ sepakat mengharamkan perbuatan sihir.
أَجْمَعَ الأَئِمَّةُ عَلَى تَحْرِيمِ السِّحْر ( الميزان الكبرى : ج ٢، ص ١۵١ )
Para Ulama sepakat tentang haramnya sihir. ( al-Mizan al-Kubra, 2; 170).
Penulis : Rif’at Atho’illah
Perumus : M. Faisol, S.Pdi
Mushohih : M. Fauzi
Daftar Pustaka
Muhammad, Syamsuddin bin Muflih al-Maqdisi, (L. 710-W. 763 H), al-Furu' wa Tashih al-Furu' : al-Risalah, Beirut, Lebanon : 2003.
Al-Anshori, Abdul Wahab bin Ahmad bin Ali (L. 898- W. 973 H), al-Mizan al-Kubra : Daar at-Taqwa, Damaskus, Suriah : 2022.
=============================================
Posting Komentar untuk "HUKUM MELEPASKAN DAN MENGEMBALIKAN SANTET ATAU SIHIR"