Sumber Gambar: tokopedia.com
HUKUM MELETAKKAN BATU NISAN BERTULISKAN AYAT AL-QUR'AN
Di berbagai daerah sering kita temukan ada batu nisan yang bertuliskan Arab / Al-Qur'an yang bertujuan sebagai do'a & memudahkan untuk berziarah. Akan tetapi hal tersebut dapat menimbulkan efek negatif seperti diinjak, kotor dan lain-lain.
Bagaimana hukum meletakkan batu nisan bertuliskan Ayat Al-Qur'an??
Hukumnya khilaf .
Haram
Menurut pendapat imam Al-Adzro’i karena berpotensi diinjak dan terkena najis sewaktu-waktu.
وَمَا ذَكَرَهُ الْأَذْرَعِيُّ مِنْ تَحْرِيمِ كِتَابَةِ الْقُرْآنِ قَرِيْبٌ وَإِنْ كَانَ الدَّوْسُ وَالنَّجَاسَةُ غَيْرَ مُحَقَّقَيْنِ لِأَنَّهُمَا وَإِنْ لَمْ يَكُونَا مُحَقَّقَيْنِ فِي الْحَالِ هُمَا مُحَقَّقَانِ فِي الِاسْتِقْبَالِ بِمُقْتَضَى الْعَادَةِ الْمُطَّرِدَةِ مِنْ نَبْشِ تِلْكَ الْمَقْبَرَةِ وَانْدِرَاسِ هَذَا الْقَبْرِ وَيَلْحَقُ بِالْقُرْآنِ فِي ذَلِكَ كُلُّ اسْمٍ مُعَظَّمٍ بِخِلَافِ غَيْرِهِ مِنْ النَّظْمِ وَالنَّثْرِ فَإِنَّهُ مَكْرُوهٌ لَا حَرَامٌ وَإِنْ تَرَدَّدَ فِيهِ وَقَوْلُهُ وَيُحْمَلُ النَّهْيُ إلخ قَدْ عَلِمَتْ أَنَّهُ تَارَةً يُحْمَلُ عَلَى الْكَرَاهَةِ وَتَارَةً يُحْمَلُ عَلَى الْحُرْمَةِ وَهُوَ مَا لَوْ كَتَبَ الْقُرْآنَ أَوْ اِسْمًا مُعَظَّمًا دُوْنَ غَيْرِهِمَا وَإِنْ قَصَدَ الْمُبَاهَاةَ وَالزِّيْنَةَ. (اَلْفَتَاوَى الْفِقْهِيَّةُ الْكُبْرَى الْمُؤَلِّفُ : أَحْمَدْ بِنْ مُحَمَّدْ بِنْ عَلِيْ بِنْ حَجَرْ اَلْهَيْتَمِيْ: ج ١، ص ٤٠٦)
Dan Apa yang disebutkan oleh al-Adzra'i mengenai haramnya menulis Al-Qur'an itu dekat dengan kebenaran, meskipun adanya kemungkinan terinjak atau terkena najis tidak secara langsung terjadi saat itu. Karena meskipun hal tersebut tidak terjadi saat ini, hal itu pasti akan terjadi di masa depan berdasarkan kebiasaan umum yang berlaku, seperti pembongkaran makam tersebut dan lenyapnya kubur ini. Hal yang sama juga berlaku untuk setiap nama yang dimuliakan. Berbeda dengan selain itu, seperti susunan syair atau prosa, yang hukumnya makruh, bukan haram, meskipun ada perbedaan pendapat mengenai hal itu. Pernyataannya bahwa larangan tersebut (nahi) bisa ditafsirkan, seperti yang telah Anda ketahui, kadang diartikan sebagai makruh dan kadang sebagai haram. Hal ini berlaku, misalnya, ketika seseorang menulis Al-Qur'an atau nama yang dimuliakan tanpa menyertakan selain keduanya, apalagi jika bertujuan untuk pamer atau sekadar hiasan. (al - Fatawa al- Fiqhiyah kubro 1: 406)
B. Makruh
Menurut pendapat Al-Muzhir (Hanafiy) dikarenakan supaya tidak di anggap hina dengan duduk di atasnya atau diinjak saat kuburan itu roboh.
١٧٠٩ - وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنْ يُجَصَّصَ الْقُبُورُ، وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا، وَأَنْ تُوطَأَ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ.
١٧٠٩ - (وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنْ يُجَصَّصَ) بِالتَّذَكِيرِ وَتُؤَنَّثُ. (الْقُبُورُ) قِيلَ: لَعَلَّ وُرُوْدَ النَّهْيِ لِأَنَّهُ نَوْعُ زِينَةٍ، وَلِذَلِكَ رَخَّصَ بَعْضُهُمُ التَّطْيِيْنَ، مِنْهُمُ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ، وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: لَا بَأْسَ أَنْ يُطَيَّنَ الْقَبْرُ ذَكَرَهُ الطِّيبِيُّ. (وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا) قَالَ الْمُظْهِرُ: يُكْرَهُ كِتَابَةُ اسْمِ اللهِ وَرَسُولِهِ وَالْقُرْآنِ عَلَى الْقَبْرِ، لِئَلَّا يُهَانَ بِالْجُلُوسِ عَلَيْهِ، وَيُدَاسَ بِالِانْهِدَامِ، وَقَالَ بَعْضُ عُلَمَائِنَا: وَكَذَا يُكْرَهُ كِتَابَةُ اسْمِ اللهِ وَالْقُرْآنِ عَلَى جِدَارِ الْمَسَاجِدِ وَغَيْرِهَا. قَالَ ابْنُ حَجَرٍ: وَأَخَذَ أَئِمَّتُنَا أَنَّهُ يُكْرَهُ الْكِتَابَةُ عَلَى الْقَبْرِ سَوَاءٌ اسْمُ صَاحِبِهِ أَوْ غَيْرِهِ فِي لَوْحٍ عِنْدَ رَأْسِهِ، أَوْ غَيْرِهِ، قِيلَ: وَيُسَنُّ كِتَابَةُ اسْمِ الْمَيِّتِ لَا سِيَّمَا الصَّالِحُ لِيُعْرَفَ عِنْدَ تَقَادُمِ الزَّمَانِ؛ لِأَنَّ النَّهْيَ عَنِ الْكِتَابَةِ مَنْسُوخٌ كَمَا قَالَهُ الْحَاكِمُ أَوْ مَحْمُولٌ عَلَى الزَّائِدِ عَلَى مَا يُعْرَفُ بِهِ حَالُ الْمَيِّتِ اهـ. وَفِي قَوْلِهِ: يُسَنُّ مَحَلُّ بَحْثٍ، وَالصَّحِيحُ أَنْ يُقَالَ: إِنَّهُ يَجُوزُ.
(مِرْقَاةُ الْمَفَاتِيْحُ شَرْحِ مِشْكَاةُ الْمَصَابِيْحُ: ج٢ ، ص ٦٦)
Dari Jabir, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang untuk menutup kuburan dengan plester, menulis di atasnya, dan menginjaknya." (HR. Tirmidzi)
1709 - (Dari Jabir, ia berkata: Rasulullah ﷺ melarang untuk menutup kuburan dengan plester) dengan bentuk maskulin, namun bisa juga dalam bentuk feminin. (Kuburan) Ada yang mengatakan larangan ini karena dianggap sebagai hiasan, oleh karena itu sebagian ulama memperbolehkan untuk memberi wangi pada kuburan, seperti yang dikatakan oleh Hasan al-Basri. Syafi'i juga mengatakan tidak masalah memberi wangi pada kuburan, sebagaimana disebutkan oleh al-Tibbi. (Dan menulis di atasnya) Al-Muzhir berkata: "Menulis nama Allah, Rasul-Nya, atau Al-Qur'an pada kuburan adalah makruh, agar tidak dihina dengan duduk di atasnya atau diinjak saat kuburan itu roboh." Beberapa ulama kita juga mengatakan bahwa menulis nama Allah dan Al-Qur'an di dinding masjid atau tempat lain juga makruh. Ibn Hajar berkata: "Menurut para ulama kita, menulis di kuburan itu makruh, baik itu nama pemilik kubur atau yang lainnya, baik itu di papan di kepala kuburan atau di tempat lain." Ada yang mengatakan bahwa menulis nama mayit, terutama yang shalih, itu baik agar dikenal ketika waktu berlalu, karena larangan menulis itu sudah dihapuskan, seperti yang dikatakan oleh al-Hakim, atau larangan hanya berlaku untuk menulis sesuatu yang tidak diperlukan untuk mengenali mayit. Pembahasan mengenai menulis nama mayit ini masih diperdebatkan. Yang jelas, hal itu diperbolehkan. (Dan menginjaknya) yaitu dengan kaki, karena ini bisa menunjukkan penghinaan. Dalam al-Azhar disebutkan bahwa larangan untuk menutup kuburan dengan plester, menulis di atasnya, dan menginjaknya adalah karena makruh, tetapi menginjak kuburan untuk tujuan seperti berziarah atau menguburkan mayit tidak makruh. Ini disebutkan oleh Sayyid. (Mirqāt al-Mafātīḥ Sharḥ Mishkāt al-Maṣābīḥ : 66)
Penulis : Fitriyatul Azqiyah
Perumus : Alfandi Jaelani., MT
Mushohih : Arief Rahman Hakim,M.pd.
Daftar Pustaka
Al Haitami, Ahmad bin Muhammad bin Muhammad bin Ali Ibnu Hajar al Makki (W 973 H), Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubro, Dar al Kotob al 'Ilmiyah, Beirut Lebanon, 1417 Sebanyak 4 jilid.
Al-Qori Al-’Allamah Asy-Syekh Ali bin Sulthon Muhammad (1014 H), Mirqotul Mafatih Syarah Misykatul Mashobih, Dar Al kutub al ilmiah, Beirut lebanon, 1422, sebanyak 12 jilid.
Posting Komentar untuk "HUKUM MELETAKKAN BATU NISAN BERTULISKAN AYAT AL-QUR'AN"